Tak Hadiri Sidang, KPUD Halmahera Selatan Dipertanyakan

sidang perselisihan pilkada 2015
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Kuasa hukum pemohon pasangan Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim dari Kabupaten Halmahera Selatan, Taufik Basari mempertanyakan ketidakhadiran perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan yang berada di ruang sidang, yang justru diwakili oleh KPUD Maluku Utara.

"Kami sudah berpikir bahwa KPU Provinsi Maluku Utara terlalu membantu KPUD Halmahera Selatan. Jadi, kami lihat ada kepentingan politik di antara keduanya," kata Taufik, di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Januari 2016.

Menurut Taufik, tidak hadirnya KPUD Halmahera Selatan yang justru diwakili oleh KPUD Maluku Utara di ruang sidang tidak dapat diterima.

Alasannya, yang menjadi tergugat adalah KPU Kabupaten Halmahera Selatan, bukan KPUD Maluku Utara.

Karenanya, Taufik menduga ada kepentingan politik antara KPU Provinsi Maluku Utara dan KPUD Halmahera Selatan. Itu terlihat pada saat adanya pembatalan rekapitulasi hasil pilkada setelah pleno KPU provinsi.
KPU Diusulkan Miliki Data Daftar Pemilih Tersendiri

"Pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dan bukan oleh KPU Provinsi Maluku Utara, karena selisih yang dihasilkan hanya sebesar 18 persen suara saja," tutur dia.
Mahkamah Konstitusi Disarankan Ubah Pasal 158 UU Pilkada

Untuk diketahui, 53 perkara disidangkan oleh MK hari ini. Sidang pendahuluan hari ini hanya mendengarkan permohonan kuasa hukum. 
TPS Dipindah, Pilkada Bangka Barat Dibawa ke MK

Sidang akan dilanjutkan pada 12 Januari 2016, untuk mendengarkan jawaban tertulis dari KPU.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Mendagri Tolak Jadi Ketua Pansel KPU

Alasannya agar nantinya pansel lebih bisa diterima masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016