Dapat Rapor Merah, DPR Diminta Panggil Jaksa Agung

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
ICW Tak Heran Kejaksaan Agung Dapat Rapor Merah
- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta DPR yang memiliki fungsi pengawasan untuk memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo untuk memberikan klarifikasi atas rapor merah evaluasi akuntabilitas kinerja yang dirilis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Rapor Merah Kejaksaan Agung Bukan yang Pertama

Hasil evaluasi akuntabilitas kinerja 77 kementerian dan lembaga menyebutkan, Kejaksaan Agung mendapatkan predikat paling buruk hasil evaluasi bekerja selama satu tahun. Lembaga yang dipimpin HM Prasetyo itu dinilai paling rendah akuntabilitasnya dengan skor 50,02 (CC).
Kontroversi 'Evaluasi' ala Menteri Yuddy


"DPR punya kewenangan untuk meminta klarifikasi, atau bahkan langsung menyelidiki apa sesungguhnya yang terjadi, sehingga Kejaksaan dianggap tidak akuntabel," kata Lucius, Kamis 7 Januari 2016.


Menurutnya, DPR bertugas melakukan pengawasan, atau kontrol terhadap tugas institusi kejaksaan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Sehingga, wajar DPR menanyakan kinerja buruk Kejagung.


"Jika dipandang perlu, DPR bisa membentuk Pansus untuk mendalami, atau menyelidiki kebijakan pemerintah, khususnya Kejaksaan," kata Lucius.


DPR, lanjut dia, juga punya hak untuk bertanya, hak angket untuk menyelidiki kasus tertentu, bahkan interpelasi jika dinilai ada kebijakan besar yang diambil oleh Presiden dan anak buahnya yang diduga menyalahi undang-undang.


Lucius menilai, wajar kritikan dan masukan dari masyarakat yang belakangan semakin gencar menuntut Presiden Joko Widodo mencopot orang nomor satu di Korps Adhiyaksa tersebut. Pengawasan dari publik terhadap kinerja pemerintah dan DPR justru lebih efektif sebagai bahan pertimbangan.


"Kontrol melalui sosial media yang terjadi selama ini cukup efektif untuk menekan pemerintah maupun legislatif, jika ada kebijakan yang keliru," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya