Kasus Kebakaran Hutan, Pemerintah Tak Boleh Kalah Lagi
Rabu, 6 Januari 2016 - 14:28 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA.co.id
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Palembang yang mengalahkan pemerintah dalam kasus pembakaran hutan dan lahan PT Bumi Mekar Hijau (BMH).
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Agus Hermanto mengingatkan KLH agar tidak kalah untuk kedua kalinya dalam upaya banding.
"Ke depan materi gugatan harus bagus. Kita jangan sampai kalah lagi," kata Agus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 6 Januari 2016.
Dia mengingatkan, dalam banding semua unsur KLH harus solid menyiapkan materi gugatan. "Materi harus dibuat baik dan profesional," kata Agus.
Sebelumnya Ketua Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengatakan hal senada. Menurut mantan Menteri kehutanan di era presiden SBY ini regulasi dan berbagai undang-undang yang dibuat pemerintah untuk menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan sudah kuat untuk membuat efek jera bagi pelaku perusakan hutan.
"Kuat sekali. Saya mantan menteri kehutanan, hafal saya. Jadi kalau orang membakar itu ada perdata ada pidananya, jadi kuat," ungkap Zulkifli.
Di beritakan sebelumnya gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp7,8 triliun ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Dalam putusannya, majelis menilai penggugat tidak bisa membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dan unsur kerugian.
Baca Juga :
Kebakaran Besar Melanda Portugal
Dia mengingatkan, dalam banding semua unsur KLH harus solid menyiapkan materi gugatan. "Materi harus dibuat baik dan profesional," kata Agus.
Sebelumnya Ketua Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengatakan hal senada. Menurut mantan Menteri kehutanan di era presiden SBY ini regulasi dan berbagai undang-undang yang dibuat pemerintah untuk menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan sudah kuat untuk membuat efek jera bagi pelaku perusakan hutan.
"Kuat sekali. Saya mantan menteri kehutanan, hafal saya. Jadi kalau orang membakar itu ada perdata ada pidananya, jadi kuat," ungkap Zulkifli.
Di beritakan sebelumnya gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp7,8 triliun ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Dalam putusannya, majelis menilai penggugat tidak bisa membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dan unsur kerugian.
Baca Juga :
Kebakaran di Portugal, Nasib WNI Terus Dipantau
KBRI Lisbon diperintahkan melacak WNI apakah jadi korban atau tidak.
VIVA.co.id
11 Agustus 2016
Baca Juga :