Kasus Kebakaran Hutan, Pemerintah Tak Boleh Kalah Lagi
Rabu, 6 Januari 2016 - 14:28 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA.co.id
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Palembang yang mengalahkan pemerintah dalam kasus pembakaran hutan dan lahan PT Bumi Mekar Hijau (BMH).
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Agus Hermanto mengingatkan KLH agar tidak kalah untuk kedua kalinya dalam upaya banding.
"Kuat sekali. Saya mantan menteri kehutanan, hafal saya. Jadi kalau orang membakar itu ada perdata ada pidananya, jadi kuat," ungkap Zulkifli.
Di beritakan sebelumnya gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp7,8 triliun ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Dalam putusannya, majelis menilai penggugat tidak bisa membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dan unsur kerugian.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kuat sekali. Saya mantan menteri kehutanan, hafal saya. Jadi kalau orang membakar itu ada perdata ada pidananya, jadi kuat," ungkap Zulkifli.