Nurdin Halid: Akbar Tanjung Khilaf Usulkan Munaslub Golkar

sidang kedua gugatan golkar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurdin Halid mengumumkan hasil Rapat Konsultasi Nasional partai itu yang digelar di Denpasar, Bali, pada Selasa, 5 Januari 2016.

Salah satu hasil rapat adalah merekomendasikan menegur Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tanjung.

Akbar Tanjung, kata Nurdin, dinilai bermanuver politik dengan mewacanakan penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar, yang dimaksudkan untuk pergantian Ketua Umum. Padahal, tak ada alasan mendasar untuk menggelar Munaslub sehingga kepengurusan pimpinan Ketua Umum Aburizal Bakrie berakhir tahun 2019, sesuai ketetapan Munas di Bali tahun 2014.

"Dalam rangka menegakkan kewibawaan partai, rapat konsultasi nasional juga merekomendasikan untuk memberikan teguran kepada Ketua Dewan Pertimbangan karena telah melakukan sikap atau manuver di luar dari posisi partai," kata Nurdin kepada wartawan.

Golkar Mulai Sosialisasi Jokowi Capres Pemilu 2019
Akbar Tanjung, Nurdin menambahkan, merupakan senior di Partai Golkar yang cukup dihormati seluruh kader partai berlambang beringin itu. "Beliau dipilih secara aklamasi dalam forum Munas IX di Bali, dan kemudian beliau sangat aktif memberikan masukan dan pikiran, dan produktif dalam Munas tersebut," katanya.

Titiek Soeharto: Jokowi Punya Pertimbangan Tunjuk Airlangga
Namun, Akbar kemudian merekomendasikan untuk digelar Munaslub Partai Golkar. Usulan itu sangat bertentangan dengan aturan Partai. “Rapat berpandangan bahwa Pak Akbar Tanjung telah melakukan kekeliruan, kekhilafan, oleh karenanya perlu kita berikan teguran, bahwa langkah yang diambil itu tidak sesuai AD/ART Partai Golkar."

Ketika Gerindra Tak Hadiri Rapimnas Golkar
(mus)
KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016