SK Agung Laksono Dicabut, Kemelut Golkar Selesai
Kamis, 31 Desember 2015 - 18:53 WIB
Sumber :
- Iwan Heriyanto | Surabaya Post
VIVA.co.id
- Keluarnya Surat Keputusan Menkumham No. M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2015, tentang Pencabutan Surat Keputusan Mentri Hukum dan HAM RI No. M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 Tanggal 23 Maret 2015 yang mengesahkan Munas Partai Golkar Ancol, dianggap memberi angin segar.
Bahkan, setelah SK pencabutan pengesahan kepengurusan hasil Munas Ancol keluar, dalam waktu dekat akan diterbitkan juga SK Menkumham yang mengesahkan hasil Munas Bali, di mana Aburizal Bakrie sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal.
"Jadi, Partai Golkar mendapat kado tahun baru 2016 dari Bapak Presiden Jokowi (Joko Widodo)," kata Wasekjen DPP Golkar, Ridwan Hisjam, kepada
VIVA.co.id
, Kamis 31 Desember 2015.
Mantan Ketua DPD Golkar Jawa Timur ini mengatakan, keluarnya SK ini bagi dia sangat luar biasa. Sehingga, karena sebelumnya Munas Riau yang diakui dan kepengurusan hasil Riau menyelenggarakan Munas Bali, maka Menkumham akan mengeluarkan SK pengesahan itu.
"Saya yakin, akan ada SK Menkumham RI atas kepengurusan DPP Golkar, setelah dua poin imbauan pemerintah dilaksanakan oleh DPP Partai Golkar dengan Ketum ARB dan Sekjen Idrus Marham," katanya.
Baca Juga :
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.
VIVA.co.id
11 Agustus 2016
Baca Juga :