SK Agung Laksono Dicabut, Kemelut Golkar Selesai
Kamis, 31 Desember 2015 - 18:53 WIB
Sumber :
- Iwan Heriyanto | Surabaya Post
VIVA.co.id
- Keluarnya Surat Keputusan Menkumham No. M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2015, tentang Pencabutan Surat Keputusan Mentri Hukum dan HAM RI No. M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 Tanggal 23 Maret 2015 yang mengesahkan Munas Partai Golkar Ancol, dianggap memberi angin segar.
Bahkan, setelah SK pencabutan pengesahan kepengurusan hasil Munas Ancol keluar, dalam waktu dekat akan diterbitkan juga SK Menkumham yang mengesahkan hasil Munas Bali, di mana Aburizal Bakrie sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal.
"Jadi, Partai Golkar mendapat kado tahun baru 2016 dari Bapak Presiden Jokowi (Joko Widodo)," kata Wasekjen DPP Golkar, Ridwan Hisjam, kepada
VIVA.co.id
, Kamis 31 Desember 2015.
Dua poin imbauan pemerintah itu, adalah sesuai dengan yang ada di SK tersebut. Yakni, perselisihan diselesaikan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam AD/ART partai. Kedua, potensi perbedaan diselesaikan melalui mekanisme yang arif, bijaksana, dan seadil-adilnya.
"Saya yakin, Bapak Presiden Jokowi akan membantu Partai Golkar keluar dari kemelut perbedaan masalah kepengurusan hasil Munas Bali, yang belum mendapat pengesahan dari Menkumham RI. Insya Allah ini segera selesai," kata Wakil Ketua Komisi X DPR ini. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dua poin imbauan pemerintah itu, adalah sesuai dengan yang ada di SK tersebut. Yakni, perselisihan diselesaikan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam AD/ART partai. Kedua, potensi perbedaan diselesaikan melalui mekanisme yang arif, bijaksana, dan seadil-adilnya.