SK Agung Laksono Dicabut, Kemelut Golkar Selesai

Ridwan Hisjam
Sumber :
  • Iwan Heriyanto | Surabaya Post
VIVA.co.id
- Keluarnya Surat Keputusan Menkumham No. M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2015, tentang Pencabutan Surat Keputusan Mentri Hukum dan HAM RI No. M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 Tanggal 23 Maret 2015 yang mengesahkan Munas Partai Golkar Ancol, dianggap memberi angin segar.


Bahkan, setelah SK pencabutan pengesahan kepengurusan hasil Munas Ancol keluar, dalam waktu dekat akan diterbitkan juga SK Menkumham yang mengesahkan hasil Munas Bali, di mana Aburizal Bakrie sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal.


"Jadi, Partai Golkar mendapat kado tahun baru 2016 dari Bapak Presiden Jokowi (Joko Widodo)," kata Wasekjen DPP Golkar, Ridwan Hisjam, kepada
VIVA.co.id
, Kamis 31 Desember 2015.
Kapolda Jatim Masuk Radar Golkar di Pilkada Jatim


Golkar Mulai Sosialisasi Jokowi Capres Pemilu 2019
Mantan Ketua DPD Golkar Jawa Timur ini mengatakan, keluarnya SK ini bagi dia sangat luar biasa. Sehingga, karena sebelumnya Munas Riau yang diakui dan kepengurusan hasil Riau menyelenggarakan Munas Bali, maka Menkumham akan mengeluarkan SK pengesahan itu.

Titiek Soeharto: Jokowi Punya Pertimbangan Tunjuk Airlangga

"Saya yakin, akan ada SK Menkumham RI atas kepengurusan DPP Golkar, setelah dua poin imbauan pemerintah dilaksanakan oleh DPP Partai Golkar dengan Ketum ARB dan Sekjen Idrus Marham," katanya.

Dua poin imbauan pemerintah itu, adalah sesuai dengan yang ada di SK tersebut. Yakni, perselisihan diselesaikan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam AD/ART partai. Kedua, potensi perbedaan diselesaikan melalui mekanisme yang arif, bijaksana, dan seadil-adilnya.


"Saya yakin, Bapak Presiden Jokowi akan membantu Partai Golkar keluar dari kemelut perbedaan masalah kepengurusan hasil Munas Bali, yang belum mendapat pengesahan dari Menkumham RI. Insya Allah ini segera selesai," kata Wakil Ketua Komisi X DPR ini. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya