Beri Amnesti Din Minimi, Presiden Perlu Persetujuan DPR
- VIVA.co.id/ Zulkarnaini
VIVA.co.id - Rencana pemerintah memberi amnesti kepada mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Din Minimi, tampaknya akan menemui kendala. Sebelum amnesti umum diberikan, pemerintah harus berkoordinasi dulu dengan DPR.
"Layak atau tidak layak nanti akan dipertimbangkan oleh DPR," kata anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil kepada VIVA.co.id, Kamis, 31 Desember 2015.
Nasir yang juga politisi asal Aceh ini mengatakan, DPR tentu tidak akan gegabah dalam menyetujui rencana pemberian amnesti tersebut. "Sebab DPR juga harus cermat dan utuh melihat kelompok Din Minimi," ujarnya.
Sementara di sisi lain, ada keinginan dari Badan Intelijen Negara (BIN) untuk memberi amnesti, setelah sukses membujuk Din mengakhiri pemberontakannya.
Nasir juga mengingatkan, Komisi III dan Komisi I DPR, tahun lalu sempat mendatangi Aceh dan bertemu dengan Pangdam Iskandar Muda dan Kapolda Aceh. Kehadiran mereka, untuk memberi dukungan pada TNI dan Polri itu untuk melakukan penegakan hukum terhadap Din dan ratusan pengikutnya.
"Tapi itu setahun yang lalu, mungkin saja Komisi I dan III DPR RI berubah sikapnya," katanya.
Meski demikian, politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, semua persoalan amnesti ini tetap kembali pada kepolisian. "Bolanya ada di tangan Polri. Sebab soal kamtibmas adalah kewenang polisi."
(mus)