Inas-Hanura: Pungutan Dana Ketahanan Energi Wajar
Selasa, 29 Desember 2015 - 16:42 WIB
Sumber :
- ANTARA/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
- Anggota Komisi VII Inas Nasrullah Zubir menganggap kebijakan baru pemerintah mengenai pungutan dana ketahanan energi adalah hal yang wajar. Hal tersebut perlu dilakukan karena cadangan energi Indonesia yang makin menipis. Pemerintah juga diberi ruang untuk menarik pungutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Indonesia sedang menjelang krisis minyak bumi di mana cadangan minyak bumi kita yang
proven
hanya tinggal 3,7 miliar barel untuk kurang lebih 20 tahun saja," kata Inas melalui rilis yang dikirimkan kepada wartawan, Selasa 29 Desember 2015.
Baca Juga :
YLKI Tolak Pencabutan Subsidi Listrik
Baca Juga :
Akankah Jokowi Turunkan Harga BBM Hari Ini?
"Memang ketahanan energi perlu tapi tidak harus dikutip dari uang rakyat dengan menyengsarakan rakyat," kata Agus Hermanto.
Kebijakan pungutan dana ketahanan energi rencananya akan diberlakukan mulai 5 Januari 2016.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Memang ketahanan energi perlu tapi tidak harus dikutip dari uang rakyat dengan menyengsarakan rakyat," kata Agus Hermanto.