Rieke-PDIP: Dana Ketahanan Energi Praktik Pungli
VIVA.co.id - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Rieke Diah Pitaloka mengkritisi kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.
Kebijakan Sudirman yang akan melakukan pungutan atas penjualan premium dan solar untuk dana ketahanan energi dianggap kurang tepat.
Bahkan secara tegas, Rieke menuding hal ini dikategorikan sebagai pungutan liar.
"Ini sebuah indikasi kuat praktik pungutan liar alias pungli Sudirman Said kepada rakyat," ujar Rieke dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa, 29 Desember 2015.
Rieke menyatakan bahwa seharusnya pendanaan sektor ketahanan energi danĀ riset terhadap energi terbarukan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanjara Negara.
Hal itu sesuai dengan pasal 30 Undang-undang nomor 30 tahun 2007 yang berbunyi, "Pengembangan dan pemanfaatan hasil penelitian tentang energi baru dan terbarukan dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan".
Mengacu pada Undang-Undang tersebut maka sumber pendanaan untuk dana ketahanan energi jelas berasal dari APBN. Apabila patuh terhadap Undang-Undang tersebut, maka sumber dana pungutan tidak boleh mengutip lagi dari rakyat.
"Silakan ambil dari pendapatan negara dari Pajak Migas sekarang ada Rp50 triliun, dan penghasilan negara bukan pajak dari Migas sekarang ada Rp95 triliun. Tidak boleh diambil dari penjualan BBM kepada rakyat," kata Rieke.
Rieke menilai jika Sudirman mengimplementasikan kebijakan itu, patut diduga ada upaya untuk mengesankan bahwa pemerintahan Jokowi-JK adalah pemerintahan yang hanya mengeruk keuntungan dari rakyatnya sendiri.
"Bukan untuk lahirkan kebijakan yang menguntungkan rakyat," ucap Rieke. (ase)