MK Mulai Gelar Sidang Perkara Pilkada Serentak 7 Januari
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Baru empat hari pendaftaran perkara Pilkada serentak dibuka, sudah 102 gugatan perkara yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MK Arief Hidayat, Senin 21 Desember 2015, mengatakan pada akhir Desember, MK akan menggelar perkara internal, sedangkan persidangan akan dimulai pada 7 Januari tahun depan.
Sidang pertama akan diawali dengan pendahuluan dan MK akan memilah antara permohonan yang memiliki legal standing, atau memiliki dasar hukum yang cukup, dan yang tidak.
"Nanti, persidangan kita mulai tanggal 7Januari," kata Arief Hidayat di kompleks Kepresidenan, Jakarta.
MK, menurut dia, tidak akan kewalahan, meskipun harus menangani perkara pemilihan yang dilakukan secara serentak. Sebab, lembaga itu terlebih dahulu melakukan simulasi hingga hampir 300 perkara dalam waktu yang ditentukan dalam konteks Pilkada serentak. Karena itu, angka 102 dan lebih dari itu tak akan
membuat MK repot.
"Kita harap, bisa menyelesaikan dengan sebaik-baiknya, jadi ndak masalah," kata Arief.
Target penyelesaian perkara, kata dia, hingga jangka waktu 45 hari atau hingga Maret mendatang.
Hal tersebut disampaikan Arief, menyusul ramainya pendaftaran gugatan perkara terkait Pilkada serentak yang berlangsung pada 9 Desember lalu. Tercatat, cukup banyak ketidakpuasan di sejumlah daerah. Bahkan, untuk daerah Jawa Timur, ada enam daerah yang berbuah gugatan antara lain Malang, Jember, Situbondo, Ponorogo, Gresik dan Sumenep. Sementara itu, di Kalimantan Utara terjadi pembakaran kantor gubernur setempat.
Menangani kasus persidangan perkara Pilkada, Arief mengatakan, sudah bekerja sama dengan Kepolisian dalam hal keamanan. Tak hanya itu, para hakim konstitusi diaudit secara internal, agar terhindar dari potensi gratifikasi. Audit internal itu juga meminta supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. (asp)