Dimyati: Kalau Sanksi Sedang, Novanto Bisa Jadi Pimpinan MKD

Sumber :

VIVA.co.id - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Achmad Dimyati Natakusumah berpendapat Ketua DPR Setya Novanto sudah terbukti melanggar kode etik. Karena itu, politikus Partai Persatuan Pembangunan itu menilai Novanto layak diganjar sanksi berat, yaitu pemberhentian sebagai anggota DPR.

"Indikasi berat berhentikan saja. Kami mengambil kesimpulan, ini sanksi berat, pemecatan, atau pemberhentian sementara," kata Dimyati dalam perbincangan dengan tvOne, Rabu 16 Desember 2015.

Dimyati menegaskan, kalau Novanto terbukti bersalah maka sanksinya pecat saja. Tidak perlu sanksi sedang, yang hanya sekedar memindah posisi dari Ketua DPR menjadi anggota DPR.

"Ini main-main kalau pindah, bisa jadi pimpinan MKD, Banggar, Fraksi. Kami tidak main intrik," ujar dia.

Dimyati menjelaskan, apabila diberi sanksi berat, maka akan dibentuk Panel yang berisi para ahli independen, profesor. Mereka akan bersidang secara terbuka.

"Inilah hebatnya. Para ahli, profesor bersidang, tidak seperti yang ada, bukan kami mengecilkan. Sanksi berat diperlukan Panel, pemberhentian sementara atau total. Kalau dipindah-pindah, buat apa juga," kata dia. (asp)

Heboh Spanduk Setya Novanto Cawapres Jokowi di Pilpres 2019