Anggota MKD dari Golkar: Novanto Lakukan Pelanggaran Berat
- Rizki Anhar
VIVA.co.id - Dua anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir dan Ridwan Bae, menilai Ketua DPR, Setya Novanto, terbukti melakukan pelanggaran berat. Dugaan pelanggaran kode etik itu diproses MKD atas aduan Menteri ESDM Sudirman Said.
"Fakta-fakta dalam persidangan, teradu dapat diduga melakukan suatu pelanggaran berat yang telah kami baca bersama di dalam kode etik DPR dan tata beracara MKD," kata Adies dalam sidang MKD di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2015.
Menurutnya, agar kebenaran hakiki dapat ditegakkan, marwah DPR dapat dikembalikan. Sehingga masyarakat dapat tahu persis siapa yang salah dari pelanggaran kode etik berat tersebut maka MKD harus membentuk panel adhoc.
"Agar tidak ada kesan MKD main-main karena ada kepentingan politis. Dan supaya masyarakat tahu persis duduk persoalan agar dapat menggali kebenaran hakiki di balik apa yang dilakukan SN dan motif di balik pengaduan SS," ujar Adies.
Hal senada disampaikan Ridwan Bae yang juga kolega Novanto di Fraksi Golkar.
"Kami pun berkesimpulan sama dengan teman-teman lain kalau SN telah melakukan pelanggaran berat. Besar harapan kami seyogyanya dan sebaiknya kita bentuk panel, orang-orang yang ahli, tanpa politis," ujar Ridwan. (ase)