Anggota MKD Demokrat: Berhentikan Novanto dari Ketua DPR
Rabu, 16 Desember 2015 - 16:26 WIB
Sumber :
- Rizki Anhar
VIVA.co.id -
Anggota Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) dari Fraksi Partai Demokrat, Darizal Basir, menuntut Ketua DPR Setya Novanto diberikan sanksi sedang. Darizal menilai Novanto terbukti melakukan tindakan tidak terpuji atau melanggar etik dalam pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
"Telah melanggar kode etik seorang pimpinan lembaga negara. Terkait pelanggaran dikenakan pelanggaran sedang, sanksi pemberhentian dari Ketua DPR," kara Darizal dalam sidang MKD, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2015.
Pendapat senada diberikan oleh kolega Darizal yaitu Guntur Sasono. Namun, Guntur tak menjelaskan apakah Novanto perlu diberhentikan dari posisi sebagai Ketua DPR atau tidak.
"Dalam kasus ini saudara Setya Novanto dapat dikenakan pelanggaran sedang karena yang bersangkutan sudah pernah mendapat sanksi pelanggaran ringan sebelumnya," ujar Guntur.
Guntur berpandangan Novanto mengakui pertemuan pertama di kantor DPR berlangsung empat mata dengan Maroef dengan tidak dihadiri stafnya untuk mengikuti pembicaraan tersebut. Selanjutnya, Novanto mengajak Maroef untuk pertemuan lagi yang akan dipertemukan seorang temannya.
Baca Juga :
Setya Novanto: Saya Sayang dengan Pak Idrus
"Hal itu dibenarkan Maroef Sjamsoeddin," kata Guntur.
Heboh Spanduk Setya Novanto Cawapres Jokowi di Pilpres 2019
Tak ada yang mengaku memasang spanduk tersebut.
VIVA.co.id
28 Juli 2016
Baca Juga :