Anggota MKD Demokrat: Berhentikan Novanto dari Ketua DPR

Setya Novanto
Sumber :
  • Rizki Anhar
VIVA.co.id -
Anggota Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) dari Fraksi Partai Demokrat, Darizal Basir, menuntut Ketua DPR Setya Novanto diberikan sanksi sedang. Darizal menilai Novanto terbukti melakukan tindakan tidak terpuji atau melanggar etik dalam pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.


"Telah melanggar kode etik seorang pimpinan lembaga negara. Terkait pelanggaran dikenakan pelanggaran sedang, sanksi pemberhentian dari Ketua DPR," kara Darizal dalam sidang MKD, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2015.


Pendapat senada diberikan oleh kolega Darizal yaitu Guntur Sasono. Namun, Guntur tak menjelaskan apakah Novanto perlu diberhentikan dari posisi sebagai Ketua DPR atau tidak.


"Dalam kasus ini saudara Setya Novanto dapat dikenakan pelanggaran sedang karena yang bersangkutan sudah pernah mendapat sanksi pelanggaran ringan sebelumnya," ujar Guntur.


Guntur berpandangan Novanto mengakui pertemuan pertama di kantor DPR berlangsung empat mata dengan Maroef dengan tidak dihadiri stafnya untuk mengikuti pembicaraan tersebut. Selanjutnya, Novanto mengajak Maroef untuk pertemuan lagi yang akan dipertemukan seorang temannya.

Setya Novanto: Saya Sayang dengan Pak Idrus

"Hal itu dibenarkan Maroef Sjamsoeddin," kata Guntur.
Spanduk Setya Novanto Jadi Cawapres Jokowi 2019


Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020
Guntur juga mempertimbangkan aspek bahwa setiap anggota DPR dalam tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada pribadi, seseorang dan golongan. Selain itu, dia juga wajib mengemban amanat rakyat, melaksanakannya secara adil, dan menghormati hukum.

Spanduk dukungan Jokowi-Setya Novanto di Pilpres 2019 di arena Rapimnas Golkar.

Heboh Spanduk Setya Novanto Cawapres Jokowi di Pilpres 2019

Tak ada yang mengaku memasang spanduk tersebut.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2016