Anggota MKD Demokrat: Berhentikan Novanto dari Ketua DPR
Rabu, 16 Desember 2015 - 16:26 WIB
Sumber :
- Rizki Anhar
VIVA.co.id -
Anggota Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) dari Fraksi Partai Demokrat, Darizal Basir, menuntut Ketua DPR Setya Novanto diberikan sanksi sedang. Darizal menilai Novanto terbukti melakukan tindakan tidak terpuji atau melanggar etik dalam pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
"Telah melanggar kode etik seorang pimpinan lembaga negara. Terkait pelanggaran dikenakan pelanggaran sedang, sanksi pemberhentian dari Ketua DPR," kara Darizal dalam sidang MKD, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2015.
"Hal itu dibenarkan Maroef Sjamsoeddin," kata Guntur.
Guntur juga mempertimbangkan aspek bahwa setiap anggota DPR dalam tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada pribadi, seseorang dan golongan. Selain itu, dia juga wajib mengemban amanat rakyat, melaksanakannya secara adil, dan menghormati hukum.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Hal itu dibenarkan Maroef Sjamsoeddin," kata Guntur.