Anggota MKD Demokrat: Berhentikan Novanto dari Ketua DPR

Setya Novanto
Sumber :
  • Rizki Anhar
VIVA.co.id -
Heboh Spanduk Setya Novanto Cawapres Jokowi di Pilpres 2019
Anggota Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) dari Fraksi Partai Demokrat, Darizal Basir, menuntut Ketua DPR Setya Novanto diberikan sanksi sedang. Darizal menilai Novanto terbukti melakukan tindakan tidak terpuji atau melanggar etik dalam pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.

Setya Novanto: Saya Sayang dengan Pak Idrus

"Telah melanggar kode etik seorang pimpinan lembaga negara. Terkait pelanggaran dikenakan pelanggaran sedang, sanksi pemberhentian dari Ketua DPR," kara Darizal dalam sidang MKD, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2015.
Spanduk Setya Novanto Jadi Cawapres Jokowi 2019


Pendapat senada diberikan oleh kolega Darizal yaitu Guntur Sasono. Namun, Guntur tak menjelaskan apakah Novanto perlu diberhentikan dari posisi sebagai Ketua DPR atau tidak.


"Dalam kasus ini saudara Setya Novanto dapat dikenakan pelanggaran sedang karena yang bersangkutan sudah pernah mendapat sanksi pelanggaran ringan sebelumnya," ujar Guntur.


Guntur berpandangan Novanto mengakui pertemuan pertama di kantor DPR berlangsung empat mata dengan Maroef dengan tidak dihadiri stafnya untuk mengikuti pembicaraan tersebut. Selanjutnya, Novanto mengajak Maroef untuk pertemuan lagi yang akan dipertemukan seorang temannya.


"Hal itu dibenarkan Maroef Sjamsoeddin," kata Guntur.


Guntur juga mempertimbangkan aspek bahwa setiap anggota DPR dalam tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada pribadi, seseorang dan golongan. Selain itu, dia juga wajib mengemban amanat rakyat, melaksanakannya secara adil, dan menghormati hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya