Anggota MKD: Putusan Bisa Saja Musyawarah Mufakat
Rabu, 16 Desember 2015 - 16:16 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menjatuhkan putusan atas kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto. Belum terang, apakah MKD akan menempuh voting atau bisa melalui musyawarah mufakat.
"Jangan terlalu jauh berpikiran kita tidak elok setiap putusan Majelis MKD sedikit-sedikit voting. Selama bisa musyawarah mufakat kenapa tidak? Selama bisa rembug maka kami rembug baik-baik," kata Adies dalam perbincangan dengan tvOne , Rabu, 16 Desember 2015.
Baca Juga :
Setya Novanto: Saya Sayang dengan Pak Idrus
"Jangan terlalu jauh berpikiran kita tidak elok setiap putusan Majelis MKD sedikit-sedikit voting. Selama bisa musyawarah mufakat kenapa tidak? Selama bisa rembug maka kami rembug baik-baik," kata Adies dalam perbincangan dengan tvOne , Rabu, 16 Desember 2015.
Adies mengungkapkan bahwa saat ini institusi tersebut tengah menggelar konsinyering. Para anggota MKD dipersilakan untuk memberikan pendapat hukum atas kasus Novanto tersebut.
"Kawan-kawan diberikan kesempatan membuat satu pendapat hukum, harus disampaikan kepada rapat kehormatan Dewan (MKD)," kata Adies.
Mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan MKD untuk menjatuhkan putusan, Adies mengaku belum tahu. Adies mengatakan bahwa proses sidang berlangsung dinamis.
"Kita lihat, bisa cepat, bisa sedang, bisa lama," ujar Adies. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Adies mengungkapkan bahwa saat ini institusi tersebut tengah menggelar konsinyering. Para anggota MKD dipersilakan untuk memberikan pendapat hukum atas kasus Novanto tersebut.