Dinonaktifkan dari MKD, Akbar Faizal Dapat Dukungan Kolega
- Antara/ Ismar Patrizki
VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR, Taufiqulhadi, mendukung agar Akbar Faizal tetap berada di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dia mengimbau semua pihak yang mendukung penuntasan kasus pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto tidak keluar dari persidangan internal MKD.
"Saya menyerukan saudara Akbar tetap bertahan. Saya minta teman-teman pendukung bahwa Pak Setya Novanto melanggar etik agar mempertahankan untuk mengikuti sidang," ujar Taufiq di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2015.
Politikus Partai Nasdem itu menilai pengambilan keputusan terkait ada tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Novanto akan diputuskan melalui mekanisme voting. Maka, agar upaya untuk memproses secara adil kasus etik itu, pihak-pihak yang menginginkan adanya keputusan yang fair harus tetap bertahan di ruang sidang.
"Jika tidak ikut sidang, mereka yang berhadapan dengan Pak Novanto akan kalah. Karena menurut rencana mereka akan lakukan voting," ujar Taufiq.
Sependapat dengan koleganya Akbar, Taufiq juga menuding bahwa keputusan pimpinan DPR menonaktifkan Akbar adalah sepihak. Padahal, Akbar juga telah melaporkan tiga personel Golkar yaitu Ridwan Bae, Kahar Muzakir dan Adies Kadir ke MKD karena menghadiri konferensi pers Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, yang diduga melanggar kode etik DPR.
"Sama-sama telah terlapor, menurut saya sangat aneh. Keanehan luar biasa dan dipertontonkan. Karena Pak Akbar terlapor juga telah melaporkan Ridwan Bae, kenapa yang diproses pimpinan DPR hanya Akbar," tanya Taufiq. (ren)