Tetapkan Capim Besok, DPR Jamin Tak Ada Kekosongan di KPK
Rabu, 16 Desember 2015 - 14:29 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, menjamin tidak akan ada kekosongan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun masa jabatan pimpinan KPK jilid III periode 2010-2015 itu akan berakhir pada 16 Desember 2015.
"Masih ada plt pimpinan KPK dibantu deputi dan lainnya," kata Masinton saat dihubungi, Rabu 16 Desember 2015.
Baca Juga :
Basaria Panjaitan, Polwan Pertama Pimpin KPK
Dengan adanya pelaksana tugas dan deputi yang ada, menurut Masinton, KPK akan tetap bisa bekerja melakukan pemberantasan dan pencegahan korupsi.Â
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjamin Komisi III segera mengumumkan pimpinan KPK yang baru. "Besok sudah terpilih 5 pimpinan KPK. Kami umumkan besok," tuturnya.
Sementara itu, hari ini, Komisi Hukum DPR itu masih melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Busyro Muqoddas.
Sebagaimana diketahui, hari ini merupakan masa akhir masa jabatan pimpinan KPK jilid III di bawah kepemimpinan Abraham Samad (nonaktif), Bambang Widjojanto (nonaktif), Zulkarnain, dan Adnan Pandu Pradja.
Sementara itu, saat ini, KPK masih dipimpin oleh tiga pelaksana tugas, yakni Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi. Menurut pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK periode 2010-2015 bukan berarti berakhir juga masa jabatan pelaksana tugas pimpinan KPK.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksana Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi, tiga plt pimpinan KPK tetap menjabat sepanjang belum ada pimpinan KPK baru.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksana Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi, tiga plt pimpinan KPK tetap menjabat sepanjang belum ada pimpinan KPK baru.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, hari ini, Komisi Hukum DPR itu masih melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Busyro Muqoddas.