Ini Cara MKD Tentukan Nasib Setya Novanto
Rabu, 16 Desember 2015 - 13:15 WIB
Sumber :
- Rizki Anhar
VIVA.co.id
- Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat akan mengambil putusan setelah melakukan serangkaian persidangan dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto, Rabu 16 Desember 2015. Pengambilan keputusan akan dilakuan secara tertutup oleh 17 anggota MKD.
"Rapat konsinyering tertutup, tidak boleh terbuka," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, konsinyering dilakukan dalam rangka musyawarah mufakat untuk memberikan satu keputusan. Dalam rapat tertutup itu seluruh anggota MKD diberikan kesempatan menyampaikan sikap disertai argumentasi.
Bila mentok tidak bisa diambil keputusan secara bulat maka dimungkinkan pengambilan keputusan secara voting atau berdasarkan suara terbanyak.
"Sistem pengambilan suara untuk keputusan kemarin sudah kami sepakati, yang akan dibacakan kalau tidak bulat suara, adalah suara terbanyak kita," kata Junimart.
Setelah putusan diambil, kata Junimart, akan dibacakan secara terbuka. Bila putusan ditempuh secara voting maka akan dibacakan siapa pro dan siapa kontra terhadap putusan yang disepakati dalam rapat tertutup itu.
"Anggota MKD 17 orang, kalau suara terbanyak 10, itulah yang menjadi keputusan. Akan tetapi yang 7 suara minoritas ini akan tetap kita cantumkan dalam putusan yang disebut sebagai disenting opinion," katanya.
Baca Juga :
Cita Citata Mau Laporkan Anggota DPR Amri ke MKD
Bila mentok tidak bisa diambil keputusan secara bulat maka dimungkinkan pengambilan keputusan secara voting atau berdasarkan suara terbanyak.
"Sistem pengambilan suara untuk keputusan kemarin sudah kami sepakati, yang akan dibacakan kalau tidak bulat suara, adalah suara terbanyak kita," kata Junimart.
Setelah putusan diambil, kata Junimart, akan dibacakan secara terbuka. Bila putusan ditempuh secara voting maka akan dibacakan siapa pro dan siapa kontra terhadap putusan yang disepakati dalam rapat tertutup itu.
"Anggota MKD 17 orang, kalau suara terbanyak 10, itulah yang menjadi keputusan. Akan tetapi yang 7 suara minoritas ini akan tetap kita cantumkan dalam putusan yang disebut sebagai disenting opinion," katanya.
Baca Juga :
DPR Mau Tambah Posisi Wakil Ketua MKD
Penambahan itu dilakukan dengan cara merevisi UU MD3.
VIVA.co.id
4 Agustus 2016
Baca Juga :