Ini Cara MKD Tentukan Nasib Setya Novanto
Rabu, 16 Desember 2015 - 13:15 WIB
Sumber :
- Rizki Anhar
VIVA.co.id
- Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat akan mengambil putusan setelah melakukan serangkaian persidangan dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto, Rabu 16 Desember 2015. Pengambilan keputusan akan dilakuan secara tertutup oleh 17 anggota MKD.
"Rapat konsinyering tertutup, tidak boleh terbuka," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Baca Juga :
Setya Novanto: Saya Sayang dengan Pak Idrus
Baca Juga :
Spanduk Setya Novanto Jadi Cawapres Jokowi 2019
Setelah putusan diambil, kata Junimart, akan dibacakan secara terbuka. Bila putusan ditempuh secara voting maka akan dibacakan siapa pro dan siapa kontra terhadap putusan yang disepakati dalam rapat tertutup itu.
"Anggota MKD 17 orang, kalau suara terbanyak 10, itulah yang menjadi keputusan. Akan tetapi yang 7 suara minoritas ini akan tetap kita cantumkan dalam putusan yang disebut sebagai disenting opinion," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Setelah putusan diambil, kata Junimart, akan dibacakan secara terbuka. Bila putusan ditempuh secara voting maka akan dibacakan siapa pro dan siapa kontra terhadap putusan yang disepakati dalam rapat tertutup itu.