Ini Cara MKD Tentukan Nasib Setya Novanto

Ketua DPR Setya Novanto setelah menjalani sidang etik di MKD
Sumber :
  • Rizki Anhar
VIVA.co.id
- Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat akan mengambil putusan setelah melakukan serangkaian persidangan dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto, Rabu 16 Desember 2015. Pengambilan keputusan akan dilakuan secara tertutup oleh 17 anggota MKD.


"Rapat konsinyering tertutup, tidak boleh terbuka," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.


Menurutnya, konsinyering dilakukan dalam rangka musyawarah mufakat untuk memberikan satu keputusan. Dalam rapat tertutup itu seluruh anggota MKD diberikan kesempatan menyampaikan sikap disertai argumentasi.
Setya Novanto: Saya Sayang dengan Pak Idrus


Spanduk Setya Novanto Jadi Cawapres Jokowi 2019
Bila mentok tidak bisa diambil keputusan secara bulat maka dimungkinkan pengambilan keputusan secara voting atau berdasarkan suara terbanyak.

MKD: Kasus Ivan Haz Masuk Pelanggaran Berat

"Sistem pengambilan suara untuk keputusan kemarin sudah kami sepakati, yang akan dibacakan kalau tidak bulat suara, adalah suara terbanyak kita," kata Junimart.


Setelah putusan diambil, kata Junimart, akan dibacakan secara terbuka. Bila putusan ditempuh secara voting maka akan dibacakan siapa pro dan siapa kontra terhadap putusan yang disepakati dalam rapat tertutup itu.


"Anggota MKD 17 orang, kalau suara terbanyak 10, itulah yang menjadi keputusan. Akan tetapi yang 7 suara minoritas ini akan tetap kita cantumkan dalam putusan yang disebut sebagai disenting opinion," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya