Fahri Hamzah: Kasus Setnov Sudah Simpang Siur
Rabu, 16 Desember 2015 - 11:01 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai sulit bagi Mahkamah Kehormatan Dewan mengambil keputusan memberi sanksi kepada Setya Novanto atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya. Keabsahan alat bukti menjadi pengganjal diberikannya sanksi itu.
"Keputusan sanksi dugaan saya sulit dilakukan sekarang. Pertama karena alat buktinya belum ada yang asli, belum pernah ada forensik, kemudian kasusnya sudah simpang siur," ujar Fahri Hamzah di Gedung DPR RI pada Rabu, 16 Desember 2015.
Selain terkendala keabsahan bukti rekaman, secara hukum keputusan di MKD juga akan terganjal oleh jumlah saksi. Dalam persidangan di MKD, saksi yang memberi keterangan hanya Dirut Freeport Maroef Sjamsoedin. Sementara, dalam rekaman masih ada saksi lainnya yaitu pengusaha Riza Chalid.
"Bagaimana kita mau melangkah kepada hukum, sementara saksinya saja baru satu. Kalau dalam prinsip hukum itu ada asas unus testis nullus testis, jadi sebetulnya ini belum ada apa-apa, bagaimana mau membuat keputusan," jelas Fahri.
Riza Chalid kini diketahui ada di luar negeri dan MKD kesulitan menghadirkannya di persidangan. Terbukti dimana MKD telah memanggil Reza sebanyak dua kali untuk menghadiri persidangan namun pengusaha minyak itu mangkir dari panggilan MKD.
Untuk itu, Fahri meminta agar sebaiknya publik tidak lagi berfokus pada kasus dugaan pelanggaran etik ini karena sulit untuk dapat dibuktikan secara pasti bahwa memang terdapat pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto. Sebaiknya publik mengalihkan fokus kepada isu-isu yang lebih penting dan lebih strategis.
"Saya berharap kita sebagai masyarakat beranjak kepada isu yang lebih besar yaitu isu nasional, kedaulatan sumber daya nasional, Freeport di Papua yang efeknya lebih besar dari kehidupan berbangsa dan bernegara," ucap Fahri.
Baca Juga :
Setya Novanto: Saya Sayang dengan Pak Idrus
"Bagaimana kita mau melangkah kepada hukum, sementara saksinya saja baru satu. Kalau dalam prinsip hukum itu ada asas unus testis nullus testis, jadi sebetulnya ini belum ada apa-apa, bagaimana mau membuat keputusan," jelas Fahri.
Riza Chalid kini diketahui ada di luar negeri dan MKD kesulitan menghadirkannya di persidangan. Terbukti dimana MKD telah memanggil Reza sebanyak dua kali untuk menghadiri persidangan namun pengusaha minyak itu mangkir dari panggilan MKD.
Untuk itu, Fahri meminta agar sebaiknya publik tidak lagi berfokus pada kasus dugaan pelanggaran etik ini karena sulit untuk dapat dibuktikan secara pasti bahwa memang terdapat pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto. Sebaiknya publik mengalihkan fokus kepada isu-isu yang lebih penting dan lebih strategis.
"Saya berharap kita sebagai masyarakat beranjak kepada isu yang lebih besar yaitu isu nasional, kedaulatan sumber daya nasional, Freeport di Papua yang efeknya lebih besar dari kehidupan berbangsa dan bernegara," ucap Fahri.
Baca Juga :
Heboh Spanduk Setya Novanto Cawapres Jokowi di Pilpres 2019
Tak ada yang mengaku memasang spanduk tersebut.
VIVA.co.id
28 Juli 2016
Baca Juga :