Politisi PDIP Sangkal Tudingan Akbar Faizal MKD Masuk Angin

Ketua Badan Kehormatan DPR Muhammad Prakosa di DPR
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVA.co.id - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), M Prakosa membantah, bila lembaganya disebut masuk angin untuk mengambil keputusan dalam kasus Papa Minta Saham yang melibatkan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Cita Citata Mau Laporkan Anggota DPR Amri ke MKD

"Kalau masuk angin saya kira tidak ada. Yang ada bahwa semua anggota mempunyai pendapat berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti," kata Prakosa di Jakarta, Selasa, 15 Desember 2015.

Menurutnya, semua anggota dan pimpinan MKD akan melakukan konsinyering sebelum memutuskan suatu kasus. Dalam konsinyering setiap anggota diberi kesempatan memberikan pertimbangan hukum sebelum diputuskan final pimpinan MKD.

Sosok Mantan Pacar 'Penipu' Cita Citata di Mata Kolega

Namun saat ditanya sikapnya, ia enggan menjelaskan. Pandangan selengkapnya akan dia sampaikan saat rapat internal MKD. "Besok saya akan sampaikan di konsinyering itu," katanya berdalih.

Sebelumnya, Anggota MKD dari Fraksi Nasdem Akbar Faizal menuding, sejumlah koleganya di MKD terindikasi masuk angin. Menurutnya, telah ada skenario agar Setya Novanto tidak disanksi. "Realitanya seperti itu. Kalau voting kita bisa kalah. Setya Novanto bisa lolos," kata Akbar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 15 Desember 2015.

Merasa Ditipu Anggota DPR, Cita Citata Mengadu ke MKD

Akbar lantas meminta kepada pemimpin fraksi di DPR agar memantau dan mengawasi anggotanya yang duduk di MKD agar tidak masuk angin. "Tolong fraksi-fraksi jaga orang-orangnya. Jaga akal sehatnya. Menjadi tidak terhormat cara-cara seperti ini," ujarnya.

Akbar mengaku akan memperjuangkan habis-habisan agar Setya Novanto kena sanksi yang tidak ringan. "Jadi kalau tidak sedang ya berat. Tidak boleh ringan. Sebagian besar anggota MKD sepertinya ingin Novanto bebas. Kita akan putuskan besok."

(mus)

Ketua DPR Ade Komarudin.

DPR Mau Tambah Posisi Wakil Ketua MKD

Penambahan itu dilakukan dengan cara merevisi UU MD3.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016