Bawaslu Klaim Lebih Pengalaman Tangani Sengketa Pilkada

Ketua Bawaslu Muhammad (tengah).
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebaiknya ditangani oleh Bawaslu. Oleh karena itu, norma tersebut sebaiknya diatur atau ditetapkan di dalam undang-undang.

"Saya yakin akan lebih bagus dibandingkan ke PTUN. Ini sebenarnya tergantung pada UU mengaturnya," kata Nelson di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin 14, Selasa, 15 Desember 2015.

Menurut Nelson, Bawaslu lebih memiliki pengalaman dalam mengawal Pemilu. Selain itu, Bawaslu juga merupakan lembaga permanen, sudah punya pengalaman mengurusi pemilu.

Awas, Terima Politik Uang Bisa Terjerat Pidana

"Dan sepanjang pengalaman kami selama ini, integritasnya cukup bagus," ujar Nelson.

Alasan lainnya, lanjut Nelson, banyak putusan pengadilan atas kasus sengketa yang disidangkan tidak tepat. Meskipun dia tidak memungkiri ada pula putusan sengketa yang sudah tepat.

"Saya melihat karena kurang pengalaman mengurusi pemilu atau kurang pemahaman terhadap UU Pemilu," ungkap Nelson.

Nelson mengatakan Bawaslu akan mengajukan keinginan tersebut di dalam usulan revisi Undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015. Mereka bertekad akan mencoba.

"Apakah itu diterima, kita lihat nanti. Saya yakin itu lebih bagus. Pengalaman kami selama ini, kami beralasan mengatakan kewenangan itu cukup di Bawaslu," tegas Nelson.

Nelson melihat, semakin banyak lembaga yang menangani kasus-kasus sengketa di urusan kepemiluan ini justru semakin rumit prosesnya. Akibatnya, tidak memberikan kepastian terhadap proses hukum atau kepastian hukum di proses kepemiluan itu.

Pilkada Serentak 2017, Ini Harapan Bawaslu
Bawaslu Temukan Sejumlah Masalah Terkait Pilkada Serentak

Modus Penyelewengan Petahana di Pilkada

Bawaslu telah mengantongi berbagai potensi penyelewengan petahana.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016