Ketua Umum PAN Wacanakan Revisi UU Pilkada

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan
Sumber :
VIVA.co.id - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, mewacanakan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada).
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Zulkifli menilai, banyak yang harus disempurnakan pada undang-undang itu agar pilkada lebih semarak, tidak seperti Pilkada serentak tahun 2015 yang rendah partisipasi masyarakat dan calon yang kurang beragam. Bahkan, ada tiga daerah yang pilkadanya hanya ada satu pasang calon karena persyaratan lebih sulit dipenuhi.
Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

"Banyak yang perlu kita sempurnakan, pencalonan agar lebih ramai. Namanya kompetisi, masa ada satu (calon). Lalu persyaratan dipermudah. Mengatur agar tidak terjadi politik uang," ujar Zulkifli di kantor pusat PAN, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2015.
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

Tapi dia mengapresiasi penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 yang secara umum berjalan aman, lancar, dan tertib. Menurutnya, hal itu adalah pertanda bahwa bangsa Indonesia mulai memahami esensi demokrasi dan saling menghormati perbedaan.

Dia meyakini demokrasi Indonesia secara bertahap akan lebih matang. Masyarakat akan semakin dewasa menghadapi perbedaan pendapat dan perbedaan pilihan politik.

Pilkada, katanya, bagian penting untuk membangun bangsa ke arah yang lebih baik. Pesta demokrasi di tingkat daerah itu akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang mampu mengemban amanat rakyat.

Partisipasi rendah

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, mewacanakan hal serupa. Dia menyesalkan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pikada serentak kemarin.

"Tingkat partisipasi masyarakat rendah karena masalah kampanye. Kampanye melalui alat peraga (harus) dikembalikan kepada calon, bukan lagi diatur kepada KPU," kata Lukman di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 10 Desember 2015.

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, sejumlah peraturan perlu direvisi. "Misalnya, syarat untuk menjadi pasangan calon yang berasal dari anggota DPR RI, PNS, TNI, yang dalam aturan harus mundur, harus diubah sehingga tidak perlu mundur, supaya calon banyak dan masyarakat bergairah," ujarnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu meminta, KPU dan pemerintah segera melakukan evaluasi Pilkada sehingga ditemukan bahan untuk merevisi Undang-Undang tentang Pilkada.

"Kita minta segera ajukan, paling tidak bulan Januari, sehingga kita bisa merevisi dan tahapan persiapan pilkada 2017 bisa dilaksanakan."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya