Polri Siap Jemput Paksa Riza Chalid
- Syaefullah/VIVA.co.id
VIVA.co.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR sudah meminta agar pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid dijemput paksa. Hal itu terkait statusnya sebagai saksi kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden antara Ketua DPR RI Setya Novanto dan Maroef Sjamsoeddin, dalam negosiasi saham PT Freeport Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, sampai saat ini belum ada permintaan mengenai penjemputan pemilik tempat bermain anak-anak Kidzania.
"Sampai saat ini saja belum ada permintaan untuk memanggil yang bersangkutan," kata Badrodin saat acara Launching SIM Online, di Senayan, Jakarta, Minggu 6 Desember 2015.
Badrodin menuturkan, hingga kini polisi belum mengetahui secara pasti keberadaan sang pengusaha ini. Apakah masih di dalam negeri atau di luar negeri.
"Tanya Dirjen Imigrasi saja. Mereka kan lebih tau keberadaan orang yang keluar masuk negara ini siapa saja," tutur Badrodin.
Meski begitu, Badrodin pun siap jika jajarannya diminta untuk memanggil Riza Chalid, sebab langkah penjemputan paksa tersebut diatur di dalam undang-undang.
“Dalam undang-undang kami memang memiliki kewenangan untuk itu,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, Riza mangkir memenuhi panggilan MKD sebagai saksi pada Kamis lalu. (ren)
