Periksa Bos Freeport Lewat Tengah Malam, Kejaksaan Dikritik

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lanjutan terhadap Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, pada Jumat 4 Desember 2015, dini hari tadi.

Menteri Rini: Maroef Mundur, Divestasi Freeport Jalan Terus

Maroef dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan pemufakatan jahat dalam rekaman percakapan Freeport.

Menurut pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, pemeriksaan maraton terhadap Maroef oleh Kejaksaan, setelah menjalani sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) patut dikritik. Lebih dari itu, Margarito menganggap pemeriksaan tersebut seperti lelucon.

"Kita mesti ketawa. Kasus lain terlambat, kasus ini cepat sekali," kata Margarito kepada VIVA.co.id.

Margarito heran atas respons tim Kejaksaan yang begitu antusias menyelidiki kasus ini. Padahal, tidak ada kondisi darurat yang menuntut Jaksa Agung HM Prasetyo untuk memerintahkan anak buahnya memeriksa Maroef Sjamsoeddin lewat tengah malam.

"Kau periksa orang tengah malam, apa urgensinya pemeriksaan? Apa hebohnya kasus ini? Apa dampaknya kasus ini, hingga orang diperiksa tengah malam?" ujarnya.

Menurut pria asal Ternate ini, peristiwa yang melibatkan Bos Freeport dan Ketua DPR, Setya Novanto belum tentu ditemukan dasar pelanggaran hukumnya. Sehingga, dia menilai, manuver Kejaksaan dengan merespons cepat kasus ini dipertanyakan.

"Kalau korupsi yang lain tidak secepat ini. Kasus ini belum terang, tetapi sudah diperiksa," ujar dia.

Sebelumnya, Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin mengaku diperiksa selama 1,5 jam untuk memberikan keterangan lanjutan kasus rekaman skandal Freeport. Maroef menjawab 24 pertanyaan dari penyelidik Kejagung.

"Melengkapi yang tadi pagi 24 pertanyaan dan memang kesepakatan bersama saya kemari, setelah MKD, kemudian jadi total 24 pertanyaan," kata dia, saat ditemui di Kejaksaan Agung Jakarta.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengungkapkan, 24 pertanyaan tersebut tidak berbeda jauh dengan apa yang diperiksa oleh MKD.

"Kita ambil keterangan 1,5 jam, 24 pertanyaan berkaitan dengan apa yang dilakukan, transkrip, isinya, enggak beda jauh dengan apa yang di MKD. Yang kita cermati beberapa hal lain itu aja," ucapnya. (asp)