Junimart: Kejaksaan Agung Kacaukan Persidangan MKD
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR, Junimart Girsang, merasa terganggu dengan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung. Sebab, bukti rekaman asli dari pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto dengan Maroef Sjamsudin ternyata ada di tangan penyelidik Kejaksaan Agung.
Pada persidangan Kamis malam di MKD, Presdir Freeport Indonesia itu hanya memutarkan rekaman duplikat. Sedangkan rekaman asli telah berada di Kejagung.
"Kalau secara prinsip tidak mengganggu. Tapi secara aturan main tentu terganggu. Kenapa demikian? kan mestinya Kejaksaan Agung sudah tahu bahwa kita sangat memerlukan bukti asli dari rekaman tersebut. Walaupun kita sudah dapat duplikasi. Tapi kan kita bicara secara hukum, harus menerima bukti asli itu yang mana menjadi bagian dari pertimbangan nanti," ujar Junimart di Gedung Nusantara II DPR RI pada Jumat, 4 Desember 2015.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa bukti rekaman asli itu perlu untuk diputarkan, hal ini dikarenakan tidak ada yang dapat menjamin kalau bukti yang dibawa Maroef saat persidangan kemarin adalah bukti otentik.
"Tentu bukti asli ini bukti yang kongkrit, harus kami putar di persidangan (MKD). Siapa yang bisa menjamin antara duplikasi sama yang asli itu sama? Kan gak ada yang bisa menjamin," jelas Junimart.
Menurut dia, akan menjadi masalah juga jika dalam penyelidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung ternyata ditemui isi rekaman tersebut berbeda dengan rekaman yang diputar di MKD.
"Kalau sudah begitu kami nanti di Mahkamah ini bisa memutuskan tidak valid, misalnya. Kalau di Kejaksaan Agung itu nanti diputarkan rekaman Pak Maroef, tidak identik dengan yang kita putar kan masalah baru. Jadi terganggu," ucap Junimart.
Untuk itu Junimart meminta Korps Adhyaksa untuk menghargai kinerja dari MKD yang telah terlebih dulu mengagendakan persidangan dan memerlukan bukti-bukti yang akurat.
"Tolong juga kami dihargai di MKD ini bahwa kami sedang melakukan proses persidangan tentang dugaan pelanggaran etika. Kami memerlukan bukti yang mestinya Kejaksaan Agung tahu itu. Kenapa saya bilang tahu, kan mereka juga sudah mendengar atau membaca koran Sudirman Said menyerahkan transkip dan bukti rekaman flashdisk," kata Junimart. (ren)