Polri Siap Bantu Usut Rekaman, Bila Diperlukan

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti bersedia akan membantu Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus rekaman pencatutan nama Presiden Joko Widodo, apabila hal itu diperlukan.


"Begini, kalau itu masuk pidana korupsi pasti kejaksaan ambil, kita enggak ikut. Tapi kalau diminta bantu kita bantu," kata Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Desember 2015.


Mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri ini mengatakan, kasus pemufakatan jahat tersebut masuk dalam tindak pidana khusus. Tidak menutup kemungkinan dari kejaksaan akan membantu menelusuri rekaman itu.
Jelang Putusan MKD, Setya Novanto Minta Pertimbangkan HAM


Fahri Hamzah: Kasus Setnov Sudah Simpang Siur
"Jaksa nanti mungkin kalau berkaitan dengan rekaman akan menyerahkan ke laboratorium forensik Polri, yang punya digital forensik," ujarnya.

Anggota MKD: Sanksi Ketua DPR Harusnya Akumulatif

Sementara itu, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sedang menelusuri rekamanan soal "papa minta saham", yang melibatkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin, Pengusaha Migas Riza Chalid dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.


Bahkan, kejaksaan juga telah mengantongi rekaman asli yang telah diberikan oleh Presdir Freeport untuk dilakukan penyelidikan terkait keabsahan rekaman tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya