Fadli Zon: Rekaman yang Diputar di MKD Ilegal
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon, menyatakan rekaman yang diputar dalam persidangan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adalah ilegal. Secara tegas Fadli menekankan bahwa rekaman itu bukanlah rekaman otentik.
"Catatan ya, dari kita mengamati apa yang diputar di situ, yang katanya merupakan satu rekaman, perlu digarisbawahi ini bukan rekaman yang otentik. Bukan rekaman yang orisinal. Bahkan ini bukan rekaman yang legal yang diserahkan sebagai alat bukti di dalam persidangan di MKD," ujar Fadli Zon di Gedung DPR RI, Jumat, 4 Desember 2015.
Fadli juga menilai jika rekaman itu disahkan sebagai alat bukti dalam persidangan etik MKD, maka akan terkuak juga kasus-kasus lainnya.
Karena, begitu disahkan sebagai alat bukti yang sah, setiap kalimat di situ bisa dijadikan alat bukti untuk alat yang lain. "Misalnya tentang kecurangan pilpres, maupun kecurangan-kecurangan lain, atau pembicaraan-pembicaraan lain yang tidak ada hubungannya dengan apa yang dilaporkan di sini," ujar Fadli.
Fadli juga menilai bahwa apa yang dituduhkan kepada Setya Novanto tentang pencatutan nama Presiden adalah tidak benar. Bahkan telah diakui sendiri oleh Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsudin.
"Mencatut nama Presiden ataupun meminta saham Freeport itu diakui sendiri oleh pihak MS maupun SS itu tidak ada, tidak ada secara langsung. Kemudian apakah ada action lanjutan juga di dalam jawabannya? Tidak ada action lanjutan dari pihak SS ataupun dari pihak MR yang ada di dalam pertemuan itu. Artinya itu memang omong-omong kosong biasa, tidak ada tindak lanjut," ujar Fadli. (ase)