Maroef 'Lempar' Bukti Rekaman Asli ke Kejagung
Kamis, 3 Desember 2015 - 14:46 WIB
Sumber :
- Reza Fajri
VIVA.co.id -
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengaku sudah menyerahkan bukti rekaman asli ke Kejaksaan Agung. Menurut Maroef, semalam dia diperiksa oleh tim dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
"Saya sejak semalam sudah dimintai keterangan oleh Jampidsus, dilanjutkan pagi tadi HP yang saya pakai untuk merekam sudah diminta oleh tim Kejagung untuk pendalaman teknis," kata Maroef dalam sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2015.
Maroef mengatakan hape itu sangat mudah dipakai untuk merekam dan saat ini sudah diambil. Namun, dia memastikan sudah mengopi isi rekaman itu.
"Masternya sudah dipinjem untuk pendalaman lebih lanjut dan surat undangan berita acara sudah saya terima dan rencananya malam nanti saya lanjut lagi," ujar Maroef.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang lantas mempertanyakan tindakan Maroef tersebut karena MKD membutuhkan bukti original termasuk isinya. Terlebih, Maroef tidak punya tanda terima penyerahan bukti.
"Tentu dari meja pimpinan dan dengan izin anggota, kami tetap meminta tanda terima itu. Caranya bagaimana, selama sidang berjalan silakan minta staf untuk mengambil ke Kejasaan Agung," kata Junimart.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai Maroef tidak akan kesulitan mendapatkan tanda terima. Jika tidak, Junimart meminta mantan Wakil Kepala BIN itu mengambilnya atau menyuruh stafnya.
MKD akhirnya sepakat sidang berjalan. Sementara, stas Maroef mengambil tanda terima penyerahan bukti tersebut.
"Masternya sudah dipinjem untuk pendalaman lebih lanjut dan surat undangan berita acara sudah saya terima dan rencananya malam nanti saya lanjut lagi," ujar Maroef.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang lantas mempertanyakan tindakan Maroef tersebut karena MKD membutuhkan bukti original termasuk isinya. Terlebih, Maroef tidak punya tanda terima penyerahan bukti.
"Tentu dari meja pimpinan dan dengan izin anggota, kami tetap meminta tanda terima itu. Caranya bagaimana, selama sidang berjalan silakan minta staf untuk mengambil ke Kejasaan Agung," kata Junimart.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai Maroef tidak akan kesulitan mendapatkan tanda terima. Jika tidak, Junimart meminta mantan Wakil Kepala BIN itu mengambilnya atau menyuruh stafnya.
MKD akhirnya sepakat sidang berjalan. Sementara, stas Maroef mengambil tanda terima penyerahan bukti tersebut.
Baca Juga :
Menteri Rini: Maroef Mundur, Divestasi Freeport Jalan Terus
Rini yakin Presdir baru akan melanjutkan program tersebut.
VIVA.co.id
19 Januari 2016
Baca Juga :