MKD Cecar Bukti Rekaman Ilegal, Apa Pembelaan Sudirman Said?
Rabu, 2 Desember 2015 - 21:32 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kahar Muzakir mempertanyakan legalitas bukti rekaman penyadapan dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Dalam rekaman tersebut melibatkan percakapan Ketua DPR RI Setya Novanto dengan Direktur Utama PT Freeport Maroef Sjamsuddin dan pengusaha M Riza Chalid. Rekaman itu diduga terkait permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia.
"Apakah rekaman itu didapat secara legal?" tanya Kahar dalam persidangan etik di ruang rapat MKD, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Desember 2015.
Merespons pertanyaan Wakil Ketua MKD itu, Sudirman Said mengaku mendapat bukti rekaman tersebut dari Dirut PT Freeport Maroef Sjamsudin. "Saya dapat dari Pak Maroef yang tidak memiliki masalah hukum. Dan saya anggap (rekaman) itu legal," sahut Sudirman.
Politikus senior Golkar itu lantas menimpali jawaban Sudirman Said dengan menyatakan bahwa fakta rekaman itu diperoleh secara ilegal. Sebab, rekaman tersebut diambil tanpa sepengetahuan Setya Novanto.
"Karena menurut yang saya dengar di wawancara, segala macem itu rekaman tidak legal karena tidak dilakukan oleh penegak hukum dan tidak diketahui pihak yang direkam," ujar Kahar.
Baca Juga :
Keterangan Setnov Lengkapi Data Jampidsus
Diperiksa Kejagung, Setya Novanto Bantah Catut Nama Presiden
Setya Novanto tidak anggap serius pertemuan dengan Maroef Sjamsuddin
VIVA.co.id
11 Februari 2016
Baca Juga :