MKD Cecar Bukti Rekaman Ilegal, Apa Pembelaan Sudirman Said?

Menteri ESDM Sudirman Said
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kahar Muzakir mempertanyakan legalitas bukti rekaman penyadapan dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).


Dalam rekaman tersebut melibatkan percakapan Ketua DPR RI Setya Novanto dengan Direktur Utama PT Freeport Maroef Sjamsuddin dan pengusaha M Riza Chalid. Rekaman itu diduga terkait permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia.


"Apakah rekaman itu didapat secara legal?" tanya Kahar dalam persidangan etik di ruang rapat MKD, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Desember 2015.
Setelah Setya Novanto Mundur dari Kursi Ketua DPR


Akhir dari Drama Sidang Etik 'Papa Minta Saham'
Merespons pertanyaan Wakil Ketua MKD itu, Sudirman Said mengaku mendapat bukti rekaman tersebut dari Dirut PT Freeport Maroef Sjamsudin. "Saya dapat dari Pak Maroef yang tidak memiliki masalah hukum. Dan saya anggap (rekaman) itu legal," sahut Sudirman.

Anggota MKD dari Golkar: Novanto Lakukan Pelanggaran Berat

Politikus senior Golkar itu lantas menimpali jawaban Sudirman Said dengan menyatakan bahwa fakta rekaman itu diperoleh secara ilegal. Sebab, rekaman tersebut diambil tanpa sepengetahuan Setya Novanto.


"Karena menurut yang saya dengar di wawancara, segala macem itu rekaman tidak legal karena tidak dilakukan oleh penegak hukum dan tidak diketahui pihak yang direkam," ujar Kahar.


Sudirman tetap meyakini bukti rekaman yang dia serahkan ke MKD merupakan alat bukti yang legal. Dirinya tak ingin berpolemik terkait bukti rekaman tersebut. "Yang penting substansinya, ada peristiwanya," kata Sudirman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya