MKD Cecar Bukti Rekaman Ilegal, Apa Pembelaan Sudirman Said?
Rabu, 2 Desember 2015 - 21:32 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kahar Muzakir mempertanyakan legalitas bukti rekaman penyadapan dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Dalam rekaman tersebut melibatkan percakapan Ketua DPR RI Setya Novanto dengan Direktur Utama PT Freeport Maroef Sjamsuddin dan pengusaha M Riza Chalid. Rekaman itu diduga terkait permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia.
Baca Juga :
Akhir dari Drama Sidang Etik 'Papa Minta Saham'
"Karena menurut yang saya dengar di wawancara, segala macem itu rekaman tidak legal karena tidak dilakukan oleh penegak hukum dan tidak diketahui pihak yang direkam," ujar Kahar.
Sudirman tetap meyakini bukti rekaman yang dia serahkan ke MKD merupakan alat bukti yang legal. Dirinya tak ingin berpolemik terkait bukti rekaman tersebut. "Yang penting substansinya, ada peristiwanya," kata Sudirman.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Karena menurut yang saya dengar di wawancara, segala macem itu rekaman tidak legal karena tidak dilakukan oleh penegak hukum dan tidak diketahui pihak yang direkam," ujar Kahar.