Calon Gubernur Sumatera Barat Ingin Ubah Nagari jadi Desa
Selasa, 1 Desember 2015 - 11:48 WIB
Sumber :
- inparadiseisland.blogspot.com
VIVA.co.id
- Dua pasangan calon gubernur Sumatera Barat sepakat untuk mengganti konsep pemerintahan terkecil mereka, dari sistem Nagari menjadi Desa.
Menurut kedua pasangan, Muslim Kasim dan Fauzi Bahar, serta Irwan Prayitno dan Nasrul Abit, pengubahan sistem Nagari tersebut diyakini tidak akan menghilangkan nilai kedaerahan dan bisa mempermudah bantuan dana dari pemerintah.
Konsep kedua calon ini diumbar dalam dalam debat publik yang dilangsungkan Senin malam, 30 November 2015. Dalam bingkai tema pemerintahan, birokrasi dan demokrasi itu, keduanya menyatakan setuju untuk mengubah pola asli pemerintahan masyarakat Minangkabau tersebut.
"Men-desa-kan Nagari perlu untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan. Jangan sampai ada ketimpangan kesejahteraan. Untuk itu, perlu sekali meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan," kata calon gubernur nomor urut satu, Muslim Kasim.
Pasangan nomor urut dua, Irwan Prayitno dan Nasrul Abit, pun berpendapat serupa. Bahkan keduanya memproyeksikan tidak menutup kemungkinan jika sebuah ke-nagari-an akan bisa menjadi kabupaten.
“Memecah ke-nagari-an ini tujuannya adalah memberikan kemudahan untuk publik. Jika hal itu dilakukan akan berdampak kemajuan untuk Sumatera Barat,” kata calon wakil Gubernur Nasrul Abit.
Sistem pemerintahan Nagari di Sumatera Barat sudah ada sejak ratusan tahun lalu. Namun dilebur negara dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa. Dengan itu, seluruh istilah nagari dihilangkan dan diubah menjadi desa.
Belakangan, konsep itu menuai tentangan dari masyarakat Minangkabau. Sejak diterbitkannya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Nagari pun akhirnya dihidupkan kembali.
Nagari sejak lama menjadi sistem pranata adat suku Minangkabau yang dianggap paling sempurna dengan masyarakat di Sumatera Barat. Ia memiliki struktur politik dan ketentuan tersendiri.
Novi Yenti/Sumatera Barat
"Men-desa-kan Nagari perlu untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan. Jangan sampai ada ketimpangan kesejahteraan. Untuk itu, perlu sekali meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan," kata calon gubernur nomor urut satu, Muslim Kasim.
Pasangan nomor urut dua, Irwan Prayitno dan Nasrul Abit, pun berpendapat serupa. Bahkan keduanya memproyeksikan tidak menutup kemungkinan jika sebuah ke-nagari-an akan bisa menjadi kabupaten.
“Memecah ke-nagari-an ini tujuannya adalah memberikan kemudahan untuk publik. Jika hal itu dilakukan akan berdampak kemajuan untuk Sumatera Barat,” kata calon wakil Gubernur Nasrul Abit.
Sistem pemerintahan Nagari di Sumatera Barat sudah ada sejak ratusan tahun lalu. Namun dilebur negara dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa. Dengan itu, seluruh istilah nagari dihilangkan dan diubah menjadi desa.
Belakangan, konsep itu menuai tentangan dari masyarakat Minangkabau. Sejak diterbitkannya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Nagari pun akhirnya dihidupkan kembali.
Nagari sejak lama menjadi sistem pranata adat suku Minangkabau yang dianggap paling sempurna dengan masyarakat di Sumatera Barat. Ia memiliki struktur politik dan ketentuan tersendiri.
Novi Yenti/Sumatera Barat
Baca Juga :
Orang Rimba Ketakutan, Anaknya Tewas Terjangkit Hepatitis
Kelompok suku anak dalam ini tidak pernah dapat layanan medis.
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :