Johan Budi: Draf Revisi UU Itu Memperlemah KPK
Senin, 30 November 2015 - 14:38 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengaku terkejut bahwa revisi Undang-Undang KPK masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015. Padahal sebelumnya telah ada kesepakatan dengan pemerintah bahwa revisi tidak akan dilakukan pada tahun ini.
"Saya cukup terkejut mendengar bahwa revisi UU KPK masuk prolegnas 2015, padahal beberapa waktu lalu ada kesepakatan yg disampaikan Presiden melalui pembantunya, bahwa revisi UU KPK tidak dilakukan pada tahun ini, coba diriset," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin 30 November 2015.
Johan menyebut bahwa revisi seharusnya bertujuan untuk memperkuat KPK, bukan sebaliknya. Johan dengan tegas menyatakan pihaknya menolak jika revisi UU KPK dilakukan dengan menggunakan draft yang sempat beredar sebelumnya.
Lantaran draf itu dinilai akan memperlemah KPK dengan mengamputasi sejumlah kewenangan lembaga anti rasuah itu. Diantaranya adalah usai KPK yang dibatasi 12 tahun, menghilangkan kewenangan penuntutan.
"Ini kan slogannya memperkuat, tapi kalau isi draf revisinya seperti itu artinya kan memperlemah itu. kalau menurut saya kalau draf revisi itu yang dilakukan memperlemah," kata Johan.
Kendati demikian, Johan mengakui jika pihaknya tidak punya kewenangan untuk mempengaruhi poin apa saja yang akan dilakukan revisi.
"Itu diluar domain KPK. KPK kan adalah lembaga pelaksana Undang-Undang, kita tidak punya otorisasi, kewenangan untuk mempengaruhi ini diubah atau tidak diubah. Tapi kalau kami dimintai pendapat, itu pendapat kami, tapi kalau revisi itu dilakukan dengan draf yang kemarin sempat beredar maka itu jelas tujuannya memperlemah," kata Johan.
Lantaran draf itu dinilai akan memperlemah KPK dengan mengamputasi sejumlah kewenangan lembaga anti rasuah itu. Diantaranya adalah usai KPK yang dibatasi 12 tahun, menghilangkan kewenangan penuntutan.
"Ini kan slogannya memperkuat, tapi kalau isi draf revisinya seperti itu artinya kan memperlemah itu. kalau menurut saya kalau draf revisi itu yang dilakukan memperlemah," kata Johan.
Kendati demikian, Johan mengakui jika pihaknya tidak punya kewenangan untuk mempengaruhi poin apa saja yang akan dilakukan revisi.
"Itu diluar domain KPK. KPK kan adalah lembaga pelaksana Undang-Undang, kita tidak punya otorisasi, kewenangan untuk mempengaruhi ini diubah atau tidak diubah. Tapi kalau kami dimintai pendapat, itu pendapat kami, tapi kalau revisi itu dilakukan dengan draf yang kemarin sempat beredar maka itu jelas tujuannya memperlemah," kata Johan.
Baca Juga :
Jokowi Sindir DPR Terlalu Banyak Buat UU
"Membuat UU terlalu banyak juga tidak berguna," kata Jokowi
VIVA.co.id
30 Maret 2016
Baca Juga :