Manipulasi Dana Kampanye, Penyumbang Bisa Dipidana
Rabu, 18 November 2015 - 16:06 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Moch Asim
VIVA.co.id
- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Rizky Kurniansyah mengingatkan agar setiap peserta pemilihan kepala daerah serentak untuk tidak memanipulasi dana kampanye mereka.
Selain melanggar ketentuan pilkada, memanipulasi dana kampanye juga bisa membuat penyumbang dana kampanye akan terkena sanksi pidana.
Menurutnya, meski hasil audit menyatakan bahwa memang terbukti ada sumbangan yang lebih dari ketentuan atau adanya penyumbang fiktif dan manipulasi lain, KPU tak bisa serta merta memberikan sanksi.
"Hasil audit akan menyatakan tidak patuh. Nah untuk manipulasinya bisa diajukan ke ranah pidana. Sumbangannya tidak diterima, opininya tidak patuh," ungkap Ferry.
Ferry menegaskan, pasangan calon tidak akan diberikan sanksi, tetapi justru pemberi sumbangan bisa dijerat ke ranah pidana. "Pembatalan tidak ada, pembatalan kalau pasangan calon tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK)," kata Ferry.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, meski hasil audit menyatakan bahwa memang terbukti ada sumbangan yang lebih dari ketentuan atau adanya penyumbang fiktif dan manipulasi lain, KPU tak bisa serta merta memberikan sanksi.