Manipulasi Dana Kampanye, Penyumbang Bisa Dipidana
Rabu, 18 November 2015 - 16:06 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Moch Asim
VIVA.co.id
- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Rizky Kurniansyah mengingatkan agar setiap peserta pemilihan kepala daerah serentak untuk tidak memanipulasi dana kampanye mereka.
Selain melanggar ketentuan pilkada, memanipulasi dana kampanye juga bisa membuat penyumbang dana kampanye akan terkena sanksi pidana.
Selain melanggar ketentuan pilkada, memanipulasi dana kampanye juga bisa membuat penyumbang dana kampanye akan terkena sanksi pidana.
Peraturan KPU Nomor 8 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada pasal 49 ayat 1 huruf b menjelaskan bahwa setiap calon kepala daerah yang diusung partai politik atau pun gabungan partai dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya.
Jika memang ada fakta bahwa pasangan calon memanipulasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) atau menerima sumbangan lebih dari batasan yang sudah ditentukan. Maka fakta itu akan ditindaklanjuti dengan melakukan audit yang dilakukan oleh kantor akuntan publik.
"Dari sana akan dilihat apakah proses penerimaan dananya sesuai atau tidak. Apakah ada kelebihan atau tidak. Kalau lebih maka akan dikembalikan ke negara. Meski sudah digunakan, harus tetap dikembalikan," ujar Ferry di KPU, Rabu 18 November 2015.
Menurutnya, meski hasil audit menyatakan bahwa memang terbukti ada sumbangan yang lebih dari ketentuan atau adanya penyumbang fiktif dan manipulasi lain, KPU tak bisa serta merta memberikan sanksi.
"Hasil audit akan menyatakan tidak patuh. Nah untuk manipulasinya bisa diajukan ke ranah pidana. Sumbangannya tidak diterima, opininya tidak patuh," ungkap Ferry.
Ferry menegaskan, pasangan calon tidak akan diberikan sanksi, tetapi justru pemberi sumbangan bisa dijerat ke ranah pidana. "Pembatalan tidak ada, pembatalan kalau pasangan calon tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK)," kata Ferry.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Peraturan KPU Nomor 8 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada pasal 49 ayat 1 huruf b menjelaskan bahwa setiap calon kepala daerah yang diusung partai politik atau pun gabungan partai dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya.