SKB 3 Menteri Tak Mampu Lindungi Umat, DPR Desak Revisi

Satpol PP Segel Rumah yang Diduga Tempat Ibadah Jamaah Ahmadiyah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Lukman Edy, menyesalkan terus belulangnya pembakaran rumah ibadah. Menurutnya Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri) tentang pendirian rumah ibadah sudah tidak efektif dan harus direvisi.


"SKB 3 Menteri harus revisi, untuk menyesuaikan dengan kondisi masyarakat. Revisi SKB 3 Menteri harus dapat mengantisipasi kemungkinan konflik antar umat beragama dan antar keyakinan termasuk melindungi seluruh umat," kata Lukman saat di hubungi, Kamis 12 November 2015.


Lukman, melihat banyak kelemahan SKB 3 Menteri saat ini. Menurutnya kelemahan tersebut, posisi SKB 3 MenteriĀ  hanya berbentuk anjuran, bukan keharusan.


"Membuka peluang untuk diaplikasikan berbeda sesuai selera masing-masing daerah," ujar Lukman.


Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan sifat SKB 3 Menteri yang hanya anjuran menjadikannya lemah, tidak sekuat hirarki perundang-undangan.

Warga Mengamuk, Sembilan Rumah Ibadah di Medan Dibakar

"Bahkan jika dihadapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) bisa kalah. SKB 3 Menteri juga tidak memuat sanksi bagi pelanggarnya," tegas Lukman.
Hakimi Eks Gafatar, Gubernur Kalbar Tak Mau Salahkan Massa


Mendagri Jangan Ceroboh Cabut SKB 3 Menteri
Lukman mengungkapkan secara sosiologi dinamika kemungkinan konflik antar umat beragama dan keyakinan sekarang ini lebih kompleks dibanding dahulu. Ini menjadikan perlu peraturan yang lebih jelas dibanding SKB 3 Menteri.


"Jika memungkinkan perlu diterbitkannya peraturan yang lebih tinggi, misalnya menjadi Peraturan Pemerintah (PP), sehingga lebih memiliki kekuatan hukum dan memberikan rasa aman bagi umat beragama," ujarnya.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya