SKB 3 Menteri Tak Mampu Lindungi Umat, DPR Desak Revisi
Kamis, 12 November 2015 - 11:09 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Lukman Edy, menyesalkan terus belulangnya pembakaran rumah ibadah. Menurutnya Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri) tentang pendirian rumah ibadah sudah tidak efektif dan harus direvisi.
"SKB 3 Menteri harus revisi, untuk menyesuaikan dengan kondisi masyarakat. Revisi SKB 3 Menteri harus dapat mengantisipasi kemungkinan konflik antar umat beragama dan antar keyakinan termasuk melindungi seluruh umat," kata Lukman saat di hubungi, Kamis 12 November 2015.
"SKB 3 Menteri harus revisi, untuk menyesuaikan dengan kondisi masyarakat. Revisi SKB 3 Menteri harus dapat mengantisipasi kemungkinan konflik antar umat beragama dan antar keyakinan termasuk melindungi seluruh umat," kata Lukman saat di hubungi, Kamis 12 November 2015.
Lukman, melihat banyak kelemahan SKB 3 Menteri saat ini. Menurutnya kelemahan tersebut, posisi SKB 3 Menteri hanya berbentuk anjuran, bukan keharusan.
"Membuka peluang untuk diaplikasikan berbeda sesuai selera masing-masing daerah," ujar Lukman.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan sifat SKB 3 Menteri yang hanya anjuran menjadikannya lemah, tidak sekuat hirarki perundang-undangan.
"Bahkan jika dihadapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) bisa kalah. SKB 3 Menteri juga tidak memuat sanksi bagi pelanggarnya," tegas Lukman.
Lukman mengungkapkan secara sosiologi dinamika kemungkinan konflik antar umat beragama dan keyakinan sekarang ini lebih kompleks dibanding dahulu. Ini menjadikan perlu peraturan yang lebih jelas dibanding SKB 3 Menteri.
"Jika memungkinkan perlu diterbitkannya peraturan yang lebih tinggi, misalnya menjadi Peraturan Pemerintah (PP), sehingga lebih memiliki kekuatan hukum dan memberikan rasa aman bagi umat beragama," ujarnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Lukman, melihat banyak kelemahan SKB 3 Menteri saat ini. Menurutnya kelemahan tersebut, posisi SKB 3 Menteri hanya berbentuk anjuran, bukan keharusan.