Golkar Kini Tunggu Putusan Pemerintah, Baru Ambil Langkah

Aburizal Bakrie di Pembukaan Rapimnas III Partai Golkar
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Fadel Muhammad mengatakan bahwa pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Golkar untuk rekonsiliasi konflik tidak mendesak. Sebab, yang paling mendesak saat ini adalah Pilkada serentak.


"Waktu Munas Riau saya ketuanya (ketua sidang). Itu berjalan baik. Pertanyaan berikutnya ada anak muda ingin bikin Munas. Pertanyaannya kapan Munas dan mau pakai yang mana? Riau, Jakarta, Bali? Ini belum
firm.
Tunggu dulu apa yang pemerintah putuskan barulah kita ambil langkah ke sana," ujar Fadel dalam konferensi pers di DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin, 9 November 2015.


Fadel menyebutkan, sejumlah kader Golkar seperti Airlangga, Ade Komarudin, Mahyudin, dan Azis Syamsuddin mendesak dilaksanakan Munas. Begitu pun dengan Setya Novanto yang masih malu-malu menyatakan agar mendesak dilaksanakannya Munas Golkar.
Golkar Mulai Sosialisasi Jokowi Capres Pemilu 2019


Titiek Soeharto: Jokowi Punya Pertimbangan Tunjuk Airlangga
Untuk pelaksanaan Munas, Fadel menegaskan akan melihat dulu perkembangan ke depan. Sehingga menurutnya, biarkan ada proses setahap demi setahap. Ia menilai tak masalah dalam menyelesaikan konflik Golkar harus bekerja empat hingga lima kali. Hal terpenting dari proses ini dilakukan sesuai AD/ART Golkar.

Ketika Gerindra Tak Hadiri Rapimnas Golkar

"Pak Ical tidak mau kader Golkar konflik terlalu tajam. Kita lihat saja perkembangan. Setiap hari ada pembicaraan. Perundingan jalan efektif, bagus," ujar Fadel.

Sebelumnya, MA mengeluarkan putusan kasasi atas konflik kepengurusan partai Golkar. Dalam putusan tersebut, MA menilai kementerian hukum dan HAM kurang berhati-hati dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Golkar dengan kepemimpinan Agung Laksono.


Internal Golkar lalu berkonflik. Lalu, SK tersebut dianggap tidak berlaku dan yang berlaku saat ini Munas Riau yang dipimpin ARB.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya