KPU Proses Pengganti Rio Capella di Fraksi Nasdem DPR
Jumat, 6 November 2015 - 21:02 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Rizky Kurniansyah, mengungkapkan bahwa pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Rio Capella tengah diproses oleh KPU, untuk nantinya diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Pengajuan PAW Rio Capella sedang diproses KPU untuk diajukan ke DPR," kata Ferry di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat 6 November 2015.
Kata Ferry, berdasarkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten/kota di tingkat provinsi Bengkulu dalam pemilu anggota DPR-RI 2014 lalu. Maka nama Anarulita Muchtar yang menempati posisi dua di Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Bengkulu kala itu dengan 10.956 suara, berhak menggantikan tersangka suap korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tersebut.
"Penggantinya yaitu, dr. Anarulita Muchtar. Akan segera kami ajukan ke DPR," kata Ferry.
Ferry menambahkan, surat Pengajuan Antar Waktu (PAW) Rio Capella diterima KPU pada Minggu ini meski surat itu telah dikirim oleh DPR sejak Kamis 29 Oktober 2015 lalu.
"Kalau tidak salah Minggu lalu. Baru masuk ke kami Minggu ini. Itu tanggal surat dari DPR, ekspedisinya ke KPU baru Minggu ini. Nantinya kalau sudah di DPR, pimpinan DPR akan mengajukan ke Presiden untuk di SK kan.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korups (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, sebagai tersangka, Kamis, 15 Oktober 2015.
Baca Juga :
Parpol ini Klaim Dukung Ahok 'Tanpa Mahar'
Patrice disangka merupakan pihak yang telah menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, yang telah dinyatakan juga sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Patrice dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Patrice dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. (ren)