Tangkal Kebakaran Hutan, Gerinda Usul Ini
- ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
VIVA.co.id - Wakil Ketua Umum partai Gerindra Edhy Prabowo, mengatakan pemerintah hasus belajar atas kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap.
Di mana, peristiwa kebakaran ini sebenarnya terus berulang setiap tahun, meski tahun ini yang terparah.
"Ini pelajaran yang sangat berharga. Kita belajar sudah 10 tahun lebih bencana seperti ini terus terjadi," kata Edhy di Bakrie Tower, Jakarta, Rabu 28 Oktober 2015.
Edhy menjelaskan, penanganan masalah ini tidak bisa hanya berharap pada datangnya hujan. "Karenanya, harus ada kebijakan yang kuat dan didorong Pansus," katanya.
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ini mengungkapkan akan mengajukan revisi undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Perlidungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Di pasal 69 dalam undang-undang ini berbunyi bahwa pembakaran hutan di bawah dua hektare diperbolehkan bila untuk kearifan lokal.
"Sehingga, undang-undang tersebut kemudian menjadi dasar dari Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 yang melegalkan pembakaran lahan," kata Edhy.
Agar tidak dijadikan dasar bagi peraturan daerah yang memperbolehkan pembakaran lahan, maka undang-undang harus segera direvisi.
"Tidak boleh lagi ada pembakaran di mana pun. Jangan sampai undang-undang itu justru menyengsarakan rakyat. Kok kita membiarkan membakar, ini yang kami cermati," ujar Edhy. (asp)