DPR Dorong Boikot Produk Perusahaan Pembakar Lahan
Minggu, 25 Oktober 2015 - 10:07 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Setpres/Cahyo
VIVA.co.id
- Kabut asap terus memakan korban jiwa, ancaman hukuman tegas bagi perusahaan pembakar lahan seperti tak dihiraukan. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sukamta, mendorong pemerintah memboikot produk perusahaan pembakar lahan.
"Umumkan siapa saja perusahaannya dan apa produknya. Kalau perlu, serukan boikot produknya oleh negara," katanya melalui siaran pers yang diterima
VIVA.co.id
, Minggu 25 Oktober 2015.
Selain itu, pemerintah dalam hal ini, harus segera melakukan evaluasi berbagai peraturan, terutama peraturan daerah (Perda) yang membolehkan pembakaran lahan. Perda tersebut harus segera direvisi.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut dampak dari kabut asap ini memunculkan ancaman dari daerah untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Artinya, mengancam keutuhan bangsa. Karenanya kita harap pemerintah harus sesegera mungkin mengatasinya secara sistematis dan sistemik," katanya.
Atas dasar itu, Sukamta meminta pemerintah segera memberlakukan tanggap darurat bencana asap. Mengenai konsekuensi pembiayaan tanggap darurat, menurutnya, dapat ditanggulangi dulu dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Talangi dulu dengan APBN nanti biayanya dibebankan ke perusahaan pembuat kebakaran. Yang penting, rakyat selamat dulu, baru diperdebatkan beban pembiayaannya,” katanya. (one)
Baca Juga :
Izin 23 Perusahaan Pembakar Hutan Dibekukan
Selain itu, pemerintah dalam hal ini, harus segera melakukan evaluasi berbagai peraturan, terutama peraturan daerah (Perda) yang membolehkan pembakaran lahan. Perda tersebut harus segera direvisi.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut dampak dari kabut asap ini memunculkan ancaman dari daerah untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Artinya, mengancam keutuhan bangsa. Karenanya kita harap pemerintah harus sesegera mungkin mengatasinya secara sistematis dan sistemik," katanya.
Atas dasar itu, Sukamta meminta pemerintah segera memberlakukan tanggap darurat bencana asap. Mengenai konsekuensi pembiayaan tanggap darurat, menurutnya, dapat ditanggulangi dulu dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Talangi dulu dengan APBN nanti biayanya dibebankan ke perusahaan pembuat kebakaran. Yang penting, rakyat selamat dulu, baru diperdebatkan beban pembiayaannya,” katanya. (one)
Baca Juga :
Perusahaan Diminta Bikin Laporan Dampak Pembekuan Izin HTI
Laporan itu akan dibawa Menperin ke rapat kabinet.
VIVA.co.id
7 Januari 2016
Baca Juga :