Perlukah Perppu Kebiri Penjahat Seks?

Ilustrasi.
Sumber :
  • REUTERS
VIVA.co.id
- Sanksi berat bagi pelaku kekerasan seksual anak dinanti oleh masyarakat. Salah satu hukuman yang diusulkan adalah dengan melalui pengebirian.


Namun Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay belum melihat ada kesepahaman dari pemerintah dan lembaga terkait mengenai ini. Ia menilai jika usulan itu dimasukan dalam Perppu terlalu dipaksakan.


"Kalau dimasukkan dalam Perppu, tentu ada banyak implikasi yang muncul," kata Saleh lewat pesan singkat, Senayan, Jakarta, Kamis 22 Oktober 2015.
Roy Marten: Segera Laksanakan Hukuman Kebiri Paedofil


Adian Napitupulu: Kebiri Berpotensi Melanggar HAM
Karena menurut Saleh, membuat Perppu harus memenuhi beberapa syarat utama. Sehingga kata politisi PAN ini, membuat Perppu tidak semudah yang dikira.

Hukum Kebiri Jangan Sampai Obral Perppu

"Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang," kata Saleh mengutip UUD 45 pasal 22 ayat 1.


Sementara itu Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid mengakui harus ada hukuman yang berat untuk pelaku kekerasan seks anak. Menurutnya hukuman yang diberikan harus membuat calon pelaku takut dan jera untuk mengulangi perbuatannya.


"Daripada hanya sekedar hukum penjara 3 sampai 15 tahun. Untuk pencegahan kekerasan seksual kepada anak tidak cukup sangsi berat, akan lebih penting adalah pencegahan dini terhadap kekerasan seksual anak," kata Sodik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya