Perlukah Perppu Kebiri Penjahat Seks?
Kamis, 22 Oktober 2015 - 17:51 WIB
Sumber :
- REUTERS
VIVA.co.id
- Sanksi berat bagi pelaku kekerasan seksual anak dinanti oleh masyarakat. Salah satu hukuman yang diusulkan adalah dengan melalui pengebirian.
Namun Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay belum melihat ada kesepahaman dari pemerintah dan lembaga terkait mengenai ini. Ia menilai jika usulan itu dimasukan dalam Perppu terlalu dipaksakan.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid mengakui harus ada hukuman yang berat untuk pelaku kekerasan seks anak. Menurutnya hukuman yang diberikan harus membuat calon pelaku takut dan jera untuk mengulangi perbuatannya.
"Daripada hanya sekedar hukum penjara 3 sampai 15 tahun. Untuk pencegahan kekerasan seksual kepada anak tidak cukup sangsi berat, akan lebih penting adalah pencegahan dini terhadap kekerasan seksual anak," kata Sodik.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sementara itu Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid mengakui harus ada hukuman yang berat untuk pelaku kekerasan seks anak. Menurutnya hukuman yang diberikan harus membuat calon pelaku takut dan jera untuk mengulangi perbuatannya.