Hari Ini, KPU Tetapkan PKPU Khusus Calon Tunggal
Senin, 19 Oktober 2015 - 14:05 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir
VIVA.co.id -
Anggota Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiansyah memastikan draf Peraturan KPU (PKPU) khusus calon tunggal akan ditetapkan hari ini. Setelah ditetapkan, KPU akan menunggu pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan kemudian secara resmi memberlakukannya.
"Siang ini jam 2 PKPU dibahas. Hari ini ditetapkan, tinggal nanti akan diundangkan 1-2 hari ini," kata Ferry di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Senin, 19 Oktober 2015.
Sebelumnya, guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan daerah dengan satu pasangan calon tetap ikut Pilkada, KPU menggodok PKPU khusus untuk calon tunggal. PKPU tersebut mengatur keseluruhan hal mengenai mekanisme Pilkada dengan satu calon.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan daerah dengan satu pasangan calon tetap ikut Pilkada, KPU menggodok PKPU khusus untuk calon tunggal. PKPU tersebut mengatur keseluruhan hal mengenai mekanisme Pilkada dengan satu calon.