Hari Ini, KPU Tetapkan PKPU Khusus Calon Tunggal

Komisioner KPU.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir
VIVA.co.id -
Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?
Anggota Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiansyah memastikan draf Peraturan KPU (PKPU) khusus calon tunggal akan ditetapkan hari ini. Setelah ditetapkan, KPU akan menunggu pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan kemudian secara resmi memberlakukannya.

50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK

"Siang ini jam 2 PKPU dibahas. Hari ini ditetapkan, tinggal nanti akan diundangkan 1-2 hari ini," kata Ferry di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Senin, 19 Oktober 2015.
TNI-Polri Maju Pilkada Diusulkan Cukup Ajukan Cuti


Ferry menambahkan, PKPU tersebut nantinya akan menjadi bahan rujukan bagi KPU di daerah mengenai tahapan Pilkada selanjutnya di tiga daerah dengan calon tunggal, seperti tahapan verifikasi, pencalonan penetapan, kampanye hingga pemilihan itu sendiri.


Sementara itu, terkait model surat suara, Ferry menerangkan bahwa dari dua model surat suara yang telah disimulasikan, KPU memiliki kecendrungan akan menggunakan model surat suara yang ada gambar pasangan calon kepala daerahnya disertai dengan kolom setuju dan tidak setuju.


"Kecendrungannya memang akan pakai model surat suara yang ada gambarnya. Apapun bisa berubah dalam pleno, kalau ada alasan lain di dalam pleno ya bisa saja," tutur Ferry.


Sebelumnya, guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan daerah dengan satu pasangan calon tetap ikut Pilkada, KPU menggodok PKPU khusus untuk calon tunggal. PKPU tersebut mengatur keseluruhan hal mengenai mekanisme Pilkada dengan satu calon.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya