KPU Tak Akomodasi Sengketa Pilkada Calon Tunggal
Sabtu, 17 Oktober 2015 - 13:05 WIB
Sumber :
- Antara/ Muhammad Adimaja
VIVA.co.id
- Peraturan KPU (PKPU) khusus calon tunggal yang akan ditetapkan pada Senin, 19 Oktober 2015 besok, dipastikan tidak mengatur terkait pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) bagi pihak yang tidak setuju terhadap calon tunggal.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menegaskan bahwa KPU sepenuhnya menyerahkan mekanisme peraturan tersebut kepada MK.
Baca Juga :
Tiga Bupati Baru di Sulsel Masih Jadi Tersangka
Sebelumnya, putusan MK yang membolehkan daerah dengan pasangan calon tunggal menggelar pilkada memunculkan permasalahan regulasi pilkada, yakni siapa yang mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pilkada ke MK.
Banyak pihak berharap bahwa pemilih diberi kedudukan hukum oleh MK untuk mewakili pihak yang menyatakan 'tidak setuju' dalam pilkada calon tunggal.
Untuk itu KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat meminta MK mengeluarkan peraturan yang mengatur persoalan tersebut.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, putusan MK yang membolehkan daerah dengan pasangan calon tunggal menggelar pilkada memunculkan permasalahan regulasi pilkada, yakni siapa yang mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pilkada ke MK.