KPU Tak Akomodasi Sengketa Pilkada Calon Tunggal

Anggota KPU Hadar Nafis memperlihatkan surat suara daerah pemilihan Jakarta II.
Sumber :
  • Antara/ Muhammad Adimaja
VIVA.co.id
Mendagri Tolak Jadi Ketua Pansel KPU
- Peraturan KPU (PKPU) khusus calon tunggal yang akan ditetapkan pada Senin, 19 Oktober 2015 besok, dipastikan tidak mengatur terkait pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) bagi pihak yang tidak setuju terhadap calon tunggal.

Ketua KPU: Ahok Siap-siap Kena Sanksi Bawaslu

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menegaskan bahwa KPU sepenuhnya menyerahkan mekanisme peraturan tersebut kepada MK.
Pencalonan Pilkada Segera Dimulai, 5 PKPU Belum Disahkan


"Mengenai perwakilan bagi mereka pihak yang tidak setuju, secara formal dalam proses sengketa hasil itu bukan otoritas kami. Jadi kalau nanti MK menetapkan, ya kami akan ikuti saja," kata Hadar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Oktober 2015.


Hadar mengatakan, PKPU khusus calon tunggal tersebut memang mengatur beberapa hal perihal seperti ketentuan umum dan mekanisme debat kampanye. Akan tetapi terkait usulan untuk mengakomodasi pihak yang tidak setuju dengan hasil Pilkada calon tunggal, KPU tak bisa menyanggupi usulan banyak pihak tersebut ke dalam PKPU khusus itu.


"KPU tidak bisa memberi ruang bagi perwakilan pihak yang tidak setuju dalam debat kampanye. KPU juga tidak bisa mengakomodir bagi pihak tersebut untuk mengajukan sengketa hasil," tegas Hadar.


Sebelumnya, putusan MK yang membolehkan daerah dengan pasangan calon tunggal menggelar pilkada memunculkan permasalahan regulasi pilkada, yakni siapa yang mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pilkada ke MK.


Banyak pihak berharap bahwa pemilih diberi kedudukan hukum oleh MK untuk mewakili pihak yang menyatakan 'tidak setuju' dalam pilkada calon tunggal.


Untuk itu KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat meminta MK mengeluarkan peraturan yang mengatur persoalan tersebut.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya