MK Masih Godok Aturan Sengketa Calon Tunggal
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA.co.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan saat ini MK sudah menyiapkan draf penyelesaian perselisihan Pilkada untuk Intinya dari draf tersebut akan mengakomodasi dua poin yaitu soal siapa yang memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan gugatan dan perbedaan hasil suara.
Diketahui dalam putusan tentang Calon Tunggal diputuskan bahwa dalam Pilkada, calon tunggal akan disediakan kolom 'setuju' dan 'tidak setuju'.
"Kalau yang 'setuju' kalah, berarti legal standing yang punya pasangan calonnya. Kalau yang 'tidak setuju' kalah, siapa yang punya legal standing akan kita atur," ujar Arief saat ditemui wartawan di media center MK, Jakarta, Senin 12 Oktober 2015.
Ia melanjutkan ketika masyarakat yang 'tidak setuju' dengan calon tunggal kalah, maka MK akan mengatur siapa masyarakat yang dimaksud secara lebih spesifik agar memiliki legal standing. Sebab menurutnya tidak mungkin orang per orang masyarakat yang mengajukan gugatan.
Arief menjelaskan jika perorangan masyarakat bisa mengajukan gugatan atas perselisihan calon tunggal, maka bisa ada ratusan ribu gugatan. Sehingga kemungkinan MK akan membatasi selisihnya. Misalnya kalau sudah 60 persen atau 70 persen yang 'setuju' dengan calon tunggal atau kalau yang 'tidak setuju' dengan calon tunggal hanya 10 persen, maka tidak perlu lagi digugat ke MK.Â
Arief mengatakan draf penyelesaian perselisihan ini masih akan diselesaikan di Rapat Permusyawaratan Hakim. Ia berharap draf tersebut bisa selesai pada pekan ini. Draf soal calon tunggal ini akan diatur dalam bentuk Peraturan MK (PMK) dengan nomor PMK baru atau substansinya ditambahkan dari PMK yang sudah ada.
Ia mengatakan persoalan ini akan diatur sedemikian rupa oleh MK sebab menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan judicial justice dalam proses pemilihan. Untuk legal standing pemohon, MK akan tentukan siapa yang paling konstitusional untuk mengajukan perkara agar bisa mememuhi rasa keadilan.