Presiden PKS: Draf Revisi Itu Isinya Pelemahan KPK
Senin, 12 Oktober 2015 - 13:28 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M. Sohibul Iman mengharapkan, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (PKS) nomor 30 tahun 2002 sebaiknya atas inisiatif Presiden Joko Widodo.
"Agar hasilnya konstruktif bagi pemberantasan korupsi, bukan melemahkan, maka perubahan (revisi UU KPK) harus inisiatif pemerintah (Presiden Jokowi), setelah itu diserahkan ke DPR," kata Sohibul Iman usai Seminar PKS di Semarang, Jawa Tengah, Senin, 12 Oktober 2015.
Baca Juga :
Presiden Jokowi Tunda Sementara Revisi UU KPK
Jika usulan UU itu berasal dari DPR, PKS menganggap kemungkinan besar pembahasannya akan sangat membutuhkan waktu panjang. Apalagi polemik penolakan darf UU KPK sendiri saat ini sudah menimbulkan polemik panjang di kalangan masyarakat.
Seperti ketakutakan publik terkait salah satu pasal yang menyatakan usia KPK dibatasi 12 tahun. Dalam pasal lain, KPK pun hanya boleh mengusut kasus korupsi di atas Rp50 miliar, dan bisa menyadap apabila mendapat izin dari Kepala Pengadilan.
Terkait beberapa pasal yang diusulkan DPRÂ dalam draf itu, Sohibul menyatakan banyak pasal yang bertolak belakang dengan sikap PKS. Menurutnya, revisi UU KPK justru melemahkan eksistensi lembaga antikorupsi itu.
"Setelah kami pelajari isi materinya ternyata sangat jauh dari isi materi yang PKS miliki. Isi materi itu bukan perbaikan, tapi pelemahan KPK. Jelas kami tidak dalam posisi itu," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Jika usulan UU itu berasal dari DPR, PKS menganggap kemungkinan besar pembahasannya akan sangat membutuhkan waktu panjang. Apalagi polemik penolakan darf UU KPK sendiri saat ini sudah menimbulkan polemik panjang di kalangan masyarakat.